Sebanyak 1 item atau buku ditemukan

Perempuan Dalam Sistem Peradilan Pidana

Tersangka, Terdakwa, Terpidana, Saksi dan Korban

Perlindungan hukum dapat diartikan bahwa segala upaya atau usaha untuk mempertahankan dan melindungi hak dan kewajiban seseorang melalui peraturan-peraturan di mana tujuannya adalah untuk memberikan rasa aman kepada setiap orang atau kepada setiap warga negara. Dalam praktiknya, perlindungan hukum terhadap perempuan sering terabaikan. Dengan adanya buku ini, dapat membuka pengetahuan khususnya bagi kaum perempuan terkait dengan hak-haknya ketika menjadi tersangka, terdakwa, terpidana, saksi dan korban dalam sistem peradilan pidana.

Keluarga sedarah atau semenda dalam garis lurus ke atas atau ke bawah
sampai derajat ketiga dari terdakwa atau yang bersama-sama sebagai terdakwa.
2. Saudara dari terdakwa atau bersama-sama sebagai terdakwa, saudara ibu
atau saudara bapak, juga mereka yang mempunyai hubungan karena
perkawinan dan anak-anak saudara terdakwa sampai derajat ketiga. 3. Suami
atau isteri terdakwa meskipun sudah bercerai atau yang bersama-sama sebagai
terdakwa. Dengan ...