Sebanyak 749 item atau buku ditemukan

Pengantar Manajemen (Konsep dan Tinjauan Teoretis)

Buku ini menyajikan pengetahuan mengenai manajemen, baik konsep maupun teori, dan implementasinya dalam kehidupan sehari-hari. Buku ini hadir untuk memberi tambahan ilmu dan pengetahuan kepada para pembaca khususnya terkait dengan manajemen. Sistematika penyusunan buku dalam bentuk buku kolaborasi ini terdiri atas dua puluh bab, dan diberi judul Pengantar Manajemen (Konsep dan Tinjauan Teoretis).

Sistematika penyusunan buku dalam bentuk buku kolaborasi ini terdiri atas dua puluh bab, dan diberi judul Pengantar Manajemen (Konsep dan Tinjauan Teoretis).

Pengantar Akuntansi Manajemen (Pendekatan Konsep dan Analisis)

Sistemaika penyusunan buku ini tersusun atas lima belas bab yang diberi judul Pengantar Akuntansi Manajemen (Pendekatan Konsep dan Analisis). Setiap bab dibahas secara terperinci dengan subbab: Memahami Konsep Akuntansi Manajemen; Perbedaan Akuntansi Manajemen dengan Akuntansi Keuangan; Akuntansi Manajerial dalam Organisasi Bisnis; Klasifikasi dan Terminologi Biaya; Perilaku Biaya dan Penerapannya; Sistem Manajemen Biaya; Analisis Biaya, Volume, dan Laba; Biaya Relevan dan Contoh Analisis; Biaya Pesanan dan Biaya Proses; Biaya Berdasarkan Aktivitas (Activity-Based Costing); Metode Harga Pokok Produksi; Penyusunan Anggaran; Standard Costing dan Actual Costing; Penganggaran Modal (Capital Budgeting); dan Pusat Investasi.

Sistemaika penyusunan buku ini tersusun atas lima belas bab yang diberi judul Pengantar Akuntansi Manajemen (Pendekatan Konsep dan Analisis).

KEBIJAKAN MAKRO PRUDENSIAL DI INDONESIA : KONSEP, KERANGKA DAN IMPLEMENTASI

STRUKTUR KONSEPTUAL USHUL FIQH

Ushul fikih (bahasa Arab: أصول الفقه‎) adalah ilmu hukum dalam Islam yang mempelajari kaidah-kaidah, teori-teori dan sumber-sumber secara terperinci dalam proses menghasilkan hukum Islam yang diambil dari sumber-sumber tersebut. Pada mulanya, para ulama terlebih dahulu menyusun ilmu fiqh sesuai dengan Alquran, hadits, dan ijtihad para Sahabat. Setelah Penyebaran Agama Islam yang sangat cepat meluas, dan mulai banyak negara yang masuk kedalam daulah Islamiyah, maka semakin banyak kebudayaan yang masuk, dan menimbulkan pertanyaan mengenai budaya baru ini yang tidak ada di zaman Rasulullah shallallahu alaihi wasallam. Maka para Ulama ahli Usul Fiqh menyusun kaidah sesuai dengan gramatika bahasa Arab yang disesuaikan dengan dalil yang digunakan oleh Ulama penyusun ilmu fiqh. Mekanisme pengambilan hukum dalam Islam harus berdasarkan sumber-sumber hukum yang telah dipaparkan ulama. Sumber-sumber hukum Islam terbagi menjadi dua, yaitu: sumber primer dan sumber sekunder. Al-quran dan As-sunnah merupakan sumber primer. Hukum-hukum yang diambil langsung dari Alquran dan Sunnah sudah tidak bertambah dan disebut sebagai Syariah. Adapun sumber hukum sekunder yaitu ijma, qiyas, dan sumber hukum lain. Hukum-hukum yang diambil dari sumber sekunder disebut ilmu fiqh. Ijma dan Qiyas merupakan sumber hukum yang disepakati oleh empat mazhab fikih: Syafi'i, Maliki, Hanafi dan Hambali. Sumber hukum lain seperti kebiasaan masyarakat (Urf), perkataan sahabat, dan istihsan diperselisihkan kevalidannya di antara mazhab-mazhab yang ada. Sehingga didalam "Buku Struktur Konseptual Ushul Fiqh" ini, para tim penulis akan menjabarkan framework Teori Ushul Fiqh dari berbagai latar belakang dan pondasi dasar pemikirannya, sehingga dalam hal ini tim penulis menghimbau bagi para pembaca buku ini untuk bisa dengan seksama memahami buku ini sebagai perspektif gagasan yang dikumpulkan penulis dari berbagai sumber, sehingga diharapkan dapat mengambil manfaat baik dari isi yang terkandung dari buku ini.

Izz al - Dîn ibn ' Abd al - Salâm , Qawâʻid al - Ahkâm fi Masâlih al - Anâm , Kairo : Maktabat al - Kulliyyat al - Azhariyyah , 1994 , Juz ke - 1 „ Arabiyah . 1989. Khalid Abdurrahman Al - ` Ak , Ushul al - Tafsîr wa Qawâ ` iduhu ...