Hukum perdata merupakan hukum yang bertujuan mengatur hubungan antara sesama anggota masyarakat agar menghargai hak dan kewajiban sipil sesama warga negara. Perbedaan hukum perdata dan pidana di Indonesia terletak pada perlindungan yang diberikan negara terhadap warganya. Pada hukum perdata, negara memberi perlindungan terhadap hak-hak privat warga negara. Adapun pada hukum pidana, negara memberi perlindungan pada warga negara dari kejahatan yang dilakukan warga negara lainnya. Di Indonesia, rujukan utama hukum perdata adalah Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata. Kedua kitab ini merupakan peraturan perundang-undangan yang memiliki peran penting dalam hukum di Indonesia. Namun, peraturan perundang- undangan yang merupakan terjemahan bahasa Belanda ini memang sulit untuk dipahami. Buku ini berbeda dengan buku KUH Perdata dan KUHA Perdata lainnya. Buku ini disusun untuk memudahkan Anda mengerti hukum perdata di Indonesia karena disertai penjelasan proses penanganan kasus perdata di Indonesia. Bagaimana mengajukan sebuah perkara perdata ke pengadilan? Langkah apa saja yang bisa ditempuh untuk menyelesaikan kasus perdata? Hal-hal tersebut disajikan ringkas dalam buku ini. Buku ini juga dilengkapi sejarah hukum perdata di Indonesia yang akan menambah wawasan pembaca. Penyusunan buku ini diharapkan membantu masyarakat umum, pelajar, akademisi, maupun praktisi hukum untuk memahami hukum perdata di Indonesia. -VisiMedia-
S. 1908-522). Jika pemeriksaan saksi dilakukan di dalam sidang pengadilan,
maka dalam putusan disebutkan hari dan jam saksi-saksi tersebut didengar. ...
Jika salah satu pihak mohon perpanjangan tenggang waktu seperti dalam alinea
pertama dan kedua, maka hal ini segera ditentukan tanpa ada kemungkinan
upaya hukum lain. ... Setelah itu, mereka masing-masing akan bersumpah atau
berjanji menurut agama masing-masing, bahwa mereka akan memberikan
keterangan 564.
Tersedia di Pustaka Kubang Putih - UIN Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi
2017-34361-0007
Tersedia di Pustaka Kubang Putih - UIN Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi
2017-34361-0006
Tersedia di Pustaka Kubang Putih - UIN Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi
2017-34361-0005
Tersedia di Pustaka Kubang Putih - UIN Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi
2017-34361-0004
Tersedia di Pustaka Kubang Putih - UIN Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi
2017-34361-0003
Tersedia di Pustaka Kubang Putih - UIN Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi
2017-34361-0002
Tersedia di Pustaka Kubang Putih - UIN Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi
2017-34361-0001
Tersedia di Pustaka Kubang Putih - UIN Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi
Strategi pengurangan biaya hampir sama dengan dunia bisnis, yaitu
mengefesienkan anggaran yang ada serta mengefektifkan usaha-usaha yang
dilakukan, mencari alternatif promosi yang tepat tetapi biaya murah. 6. Promosi
iklan intensif ...