
Hubungan tanah adat dengan hukum agraria di Minangkabau
- ISBN 10 : UOM:39015014140365
- Judul : Hubungan tanah adat dengan hukum agraria di Minangkabau
- Pengarang : Sajuti Thalib,
- Kategori : Land reform
- Bahasa : id
- Tahun : 1985
- Halaman : 61
- Halaman : 61
- Google Book : http://books.google.co.id/books?id=NKCbAAAAMAAJ&dq=intitle:Hukum+Wakaf&hl=&source=gbs_api
-
Ketersediaan :
Wakaf digolongkan ke dalam bentuk shadaqah ini. Tapi bentuk wakaf itu agak
khusus. Wakaf terbagi lagi atas : 1) Wakaf umum Wakaf ini telah diatur dalam UU
Pokok Agraria sejauh mengenai tanah milik, Termuat dalam pasal 49 ayat (3)
Undang-undang Pokok Agraria No. 5 tahun 1960 itu. Hal ini tidak kita bicarakan
di sini. 2) Wakaf khusus. Wakaf khusus belum diatur dalam UU Pokok Agraria.
Pada kesempatan inipun belum kita bicarakan. Seyogianya kita mulai
memikirkan hal ...