
Disiplin Hukum yang Mewujudkan Kesetaraan dan Keadilan Gender
Penghapusan diskriminasi terhadap perempuan sedang diupayakan, tidak jarang dengan hasil yang memprihatinkan. Seberapa jauh Disiplin Hukum mencerminkan kesetaraan dan keadilan gender dengan tolak ukur Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan? Sebenarnya, sistem sosial yang partriarkis serta sistem kapitalisme global telah mengakibatkan ketidak-setaraan dan ketidak-adilan dalam hubungan antara anggota masyarakat pada umumnya, khususnya hubungan antar pria dan perempuan. Jaringan kekuasaan sistem kapitalisme, telah tertata secara mengglobal, strategis, tampak atau tidak tampak, dari kota-kota besar di mancanegara sampai ke desa-desa. Jaringan kekuasaan ini telah menggurita kemana-mana, dan masyarakat terjerat di dalamnya, sadar ataupun tidak. Sistem hukum dengan komponen-komponennya, yaitu masyarakat, pembentuk, pelaksanaan dan penegak hukum, pada umumnya telah menginternalisasi nilai-nilai sistem sosial dan ekonomi ini, berabad-abad lamanya. Bebarapa dekade terakhir telah berkembang gerakan-gerakan anti sistem ini, namun strategi resistensinya juga kuat, adakalanya terselubung dalam gerakan anti sistem itu sendiri. Hal ini hendaknya menjadi perhatian dalam rangka transformasi dan reformasi hukum yang sedang diupayakan, khususnya untuk mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender.
- ISBN 13 : 9794618098
- ISBN 10 : 9789794618097
- Judul : Disiplin Hukum yang Mewujudkan Kesetaraan dan Keadilan Gender
- Pengarang : L.M. Gandhi Lapian,
- Kategori : Social Science
- Penerbit : Yayasan Pustaka Obor Indonesia
- Bahasa : id
- Tahun : 2012
- Halaman : 266
- Halaman : 266
- Google Book : https://play.google.com/store/books/details?id=j6d1DAAAQBAJ&source=gbs_api
-
Ketersediaan :
Sebagai kelompok-kelompok masyarakat maka dengan sendirinya tumbuh dan
berkembang di antara anggota satu masyarakat hukum, kebiasaan dan adat,
yang kemudian berkembang menjadi Hukum Kebiasaan dan Hukum Adat.
Dalam ilmu hukum digolongkan pada konsep hukum sebagai fakta sejarah.
Dengan masuknya agama-agama di Indonesia maka Hukum Agama terutama
Hukum Islam diberlakukan di Indonesia, khususnya mengenai Hukum Keluarga,
Perkawinan, ...