Sebanyak 796 item atau buku ditemukan

Pembiayaan bank Syariah

"Apa itu perbankan syariah? Apa manfaat dan keunggulannya? Apa perbedaannya dari produk-produk bank konvensional? Apa saja syarat akad pembiayaan yang sah berdasarkan prinsip syariah? Pertanyaan-pertanyaan itu dan berbagai pertanyaan Anda berkaitan dengan praktik bank syariah akan dijawab oleh buku rujukan yang penting ini. Di sini Anda juga akan memperoleh pemaparan yang komprehensif mengenai: - Kegiatan usaha bank syariah dan dasar-dasar peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait kegiatan usaha bank syariah, prinsip syariah, dan Fatwa Dewan Syariah Nasional. - Perikatan dan perjanjian serta waíad dan akad berikut aplikasinya dalam pembiayaan bank syariah. - Fungsi jaminan pembiayaan, jenis agunan, konsep jaminan dalam hukum Islam dan hukum konvensional, serta penerapan hukum jaminan dalam pembiayaan bank syariah. - Penyelesaian utang-piutang berdasarkan konsep Islam, sebagaimana tercantum dalam Al Qurían, hadis, pendapat empat mazhab, dan Fatwa Dewan Syariah Nasional. "

- Perikatan dan perjanjian serta waíad dan akad berikut aplikasinya dalam pembiayaan bank syariah.

Corporate Action Pembentukan Bank Syariah

Akuisisi, Konversi, dan Spin-Off

Perkembangan perbankan syariah di tingkat internasional telah mendapat momentum sejak 1970-an. Perkembangan yang dimaksud secara umum mengambil dua pola, yakni: pertama, mendirikan bank syariah berdampingan dengan bank konvensional (dual banking system), seperti yang terjadi di Mesir, Malaysia, Arab Saudi, Yordania, Kuwait, Bahraian, Bangladesh, dan Indonesia. Kedua, merestrukturisasi sistem perbankan secara keseluruhan sesuai dengan syariat Islam (full fledged islamic financial system) seperti yang terjadi di Sudan, Iran, dan Pakistan. Pola dual banking dalam konteks Indonesia tidak dimaksudkan untuk selamanya. Hal ini dibuktikan dengan adanya pengaturan mengenai keharusan melakukan pemisahan Unit Usaha Syariah Bank Umum Konvensional dalam jangka waktu maksimal 15 tahun pasca-diundangkannya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Oleh karena itu, peranan regulasi menjadi titik krusial dalam kedua model tersebut karena seluruh inisiasi awal perbankan syariah dimulai dengan dukungan regulasi yang memadai.

Perkembangan perbankan syariah di tingkat internasional telah mendapat momentum sejak 1970-an.

Memahami Bisnis Bank Syariah

Bisnis perbankan syariah saat ini tumbuh cukup pesat. Hampir setiap bank besar membuka layanan berbasis syariah. Selain untuk melayani nasabah yang memerlukan perbankan syariah, secara bisnis peluang pertumbuhannya masih sangat besar. Sebelumnya, Ikatan Bankir Indonesia pernah menerbitkan buku Memahami Bisnis Bank. Buku tersebut membahas segala hal mendasar yang perlu diketahui terkait pengelolaan bank. Buku ini bisa dikatakan merupakan “versi syariah” dari buku tersebut. Pada buku ini, Ikatan Bankir Indonesia ini bertujuan memberikan informasi selengkap-lengkapnya mengenai pengelolaan bisnis bank syariah. Diharapkan buku ini dapat menjadi panduan dasar bagi setiap insan perbankan yang ingin atau sudah terlibat dalam pengelolaan bank syariah. Selain itu, diharapkan juga dapat menjadi referensi bagi masyarakat umum yang ingin memahami lebih jauh tentang bisnis bank syariah. Buku Memahami Bisnis Bank Syariah ini juga merupakan bacaan wajib bagi para peserta yang akan mengikuti sertifikasi terkait perbankan syariah yang diadakan oleh Lembaga Sertifiaksi Profesi Perbankan.

Buku Memahami Bisnis Bank Syariah ini juga merupakan bacaan wajib bagi para peserta yang akan mengikuti sertifikasi terkait perbankan syariah yang diadakan oleh Lembaga Sertifiaksi Profesi Perbankan.

Corporate Action Pembentukan Bank Syariah (Akuisisi, Konversi, dan Spin?Off)

Perkembangan perbankan syariah di tingkat internasional telah mendapat momentum sejak 1970-an. Perkembangan yang dimaksud secara umum mengambil dua pola, yakni: pertama, mendirikan bank syariah berdampingan dengan bank konvensional (dual banking system), seperti yang terjadi di Mesir, Malaysia, Arab Saudi, Yordania, Kuwait, Bahraian, Bangladesh, dan Indonesia. Kedua, merestrukturisasi sistem perbankan secara keseluruhan sesuai dengan syariat Islam (full fledged islamic financial system) seperti yang terjadi di Sudan, Iran, dan Pakistan. Pola dual banking dalam konteks Indonesia tidak dimaksudkan untuk selamanya. Hal ini dibuktikan dengan adanya pengaturan mengenai keharusan melakukan pemisahan Unit Usaha Syariah Bank Umum Konvensional dalam jangka waktu maksimal 15 tahun pasca-diundangkannya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Oleh karena itu, peranan regulasi menjadi titik krusial dalam kedua model tersebut karena seluruh inisiasi awal perbankan syariah dimulai dengan dukungan regulasi yang memadai. Selain menyoroti perihal spin-off (pemisahan) UUS Bank Konvensional dari pendekatan teoretis, buku ini juga melakukan pendekatan praktis melalui studi kasus spin-off UUS PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) “Tbk”. –Prof. M. Hawin, S.H., LL.M., Ph.D. (Dekan dan guru besar hukum bisnis, Fakultas Hukum, UGM) Melalui buku ini, penulis menguraikan dengan baik bagaimana realitas bisnis menunjukkan pembentukan bank syariah selalu terpola melalui teknik akuisisi, konversi, dan spin-off. –Prof. Dr. Abdul Ghofur Anshori, S.H., M.H. (guru besar hukum Islam, Fakultas Hukum, UGM) Buku yang ditulis oleh Khotibul Umam dan Veri Antoni dari civitas academica Fakultas Hukum, Universitas Gadjah Mada ini cukup komprehensif dan faktual dalam memaparkan salah satu perbuatan hukum perusahaan (corporate action) berupa pemisahan (spin-off) UUS Bank Umum Konvensional. –Dr. Setiawan Budi Utomo (analis senior, Departemen Perbankan Syariah, Otoritas Jasa Keuangan; anggota Dewan Syariah Nasional, Majelis Ulama Indonesia; Wakil Sekjen DPP Masyarakat Ekonomi Syariah (MES)) Saya menyambut gembira atas terbitnya buku ini karena masih terbatasnya buku yang mengkaji secara mendalam tentang pembentukan perbankan syariah melalui akuisisi, konversi, dan spin-off sehingga buku ini dapat memperkaya khazanah kepustakaan hukum perbankan syariah. –Dr. Trisadini Prasastinah Usanti, S.H., M.H. (dosen hukum perbankan, Fakultas Hukum, Universitas Airlangga)

Dr. Abdul Ghofur Anshori, S.H., M.H. (guru besar hukum Islam, Fakultas Hukum, UGM) Buku yang ditulis oleh Khotibul Umam dan Veri Antoni dari civitas academica Fakultas Hukum, Universitas Gadjah Mada ini cukup komprehensif dan faktual dalam ...