Sebanyak 1 item atau buku ditemukan

Hukum dan peradilan

5 ) Lembaga adat ini mirip dengan wakaf ahli (keluarga) yang merupakan
pemberian suatu harta benda kepada seseorang atau keluarga. Kemiripannya
dalam hal sama-sama tidak boleh dialih-hakan, baik melalui penjualan,
pemberian ataupun pewarisan yang dapat berakibat harta pusaka akan menjadi
milik perseorangan. Keberadaan berbagai lembaga adat dimaksud sangat
membantu dan menunjang akan keberhasilan proses pengenalan dan
pengakaran lembaga wakaf ...