Tersedia di Pustaka Garegeh - UIN Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi
2015-28161-0003
Tersedia di Pustaka Garegeh - UIN Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi
1996-1430-2
Tersedia di Pustaka Garegeh - UIN Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi
1996-1430-1
Tersedia di Pustaka Garegeh - UIN Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi
Kedudukan mereka sangat strategis dalam memasyarakatkan hukum Islam pada
umumnya dan meningkatkan kesadaran masyarakat Islam akan berhukum kewarisan Islam pada khususnya. Dalam pasal 49 ayat (1) Undang-undang
Peradilan Agama tersebut di atas, Pengadilan Agama bertugas dan berwenang
memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara-perkara di tingkat pertama
antara orang-orang yang beragama Islam di bidang (a) perkawinan, (b) kewarisan, wasiat, ...