Sebanyak 1 item atau buku ditemukan

Undang-undang tentang MPR, DPR, DPD, & DPRD (UU No. 27 Tahun 2009)

(2) Anggota DPR dilarang melakukan pekerjaan sebagai pejabat struktural pada
lembaga pendidikan swasta, akuntan publik, konsultan, advokat atau pengacara,
notaris, dan pekerjaan lain yang ada hubungannya dengan tugas dan ...