Sebanyak 1 item atau buku ditemukan

Penerapan Lembaga Dwangsom (Uang Paksa)

di Lingkungan Peradilan Agama

Satu di antara persoalan penting terkait dengan putusan pengadilan adalah mengenai tuntutan dwangsom (uang paksa). Meskipun tuntutan dwangsom hanya bersifat tambahan (accesoir) bagi hukuman pokok. Namun hakim dalam memeriksa, mengadili, dan memutus tuntutan tetap dituntut kesungguhan dan kehati-hatian. Hal tersebut dilakukan agar kepentingan hukum yang ingin dicapai dari penerapan lembaga dwangsom dapat terwujud hingga benar-benar bermanfaat bagi penyelesaian perkara bersangkutan. Sejauh ini, penerapan lembaga dwangsom di pengadilan ternyata masih menyimpan banyak masalah, antara lain: putusan hakim yang tidak relevan dengan aturan yang ada mengenai dwangsom; tidak jelasnya patokan dasar yang digunakan dalam menolak atau mengabulkan tuntutan tersebut; dan inkonsistensi putusan hakim yang satu dengan lainnya mengenai dwangsom. Timbulnya berbagai masalah tersebut tidak terlepas antara lain karena aturan formal dan pedoman teknis yang belum memadai serta masih langkanya literatur/ referensi yang membahas secara spesifik mengenai penerapan dwangsom itu sendiri. Kehadiran buku ini tidak terlepas dalam upaya mengatasi berbagai masalah tersebut. Dari buku ini, pembaca akan mendapatkan informasi yang detil dan praktis mengenai eksistensi dan urgensi lembaga dwangsom tersebut, hingga teknis dan prosedur penerapannya dalam praktik peradilan. Hal ini pun termasuk teknis dan prosedur eksekusinya terutama di Pengadilan Agama. [Drs. Cik Basir, S.H., M.H.I, Penerbit Deepublish, dwangsom, uang paksa, hukum, proses peradilan, praktik peradilan, prosedur eksekusi peradilan, Pengadilan Agama]

Sifat dan Prinsip Dwangsom Selanjutnya, dari ketentuan Pasal 606a dan 606b
RV tersebut serta beberapa rumusan pengertian yang diuraikan sebelumnya,
setidaknya ada tiga hal yang perlu dipahami yang merupakan sifat sekaligus ...