
Buku Ajar Pengantar Hukum Pengungsi Internasional
Perbedaan Istilah Pencari Suaka, Pengungsi Internasional, dan Pengungsi dalam Negeri
Buku ajar Pengantar Hukum Pengungsi Internasional, Perbedaan Istilah Pencari Suaka, Pengungsi Internasional, dan Pengungsi Dalam Negeri ini terdiri dari 10 (sepuluh) bab utama, yang secara komprehensif membahas tentang definisi hukum pengungsi internasional, istilah-istilah dalam hukum pengungsi internasional, suaka dan pencari suaka, mekanisme perlindungan internasional terhadap pengungsi, sumber hukum pengungsi internasional, hubungan antara pengungsi internasional dengan hak asasi manusia, peranan United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR) dalam urusan pengungsi internasional, standar perlakuan penyelesaian masalah pengungsi internasional, penyelesaian akhir dan permanen bagi pengungsi internasional, dan di bab terakhir akan disebut dan dijelaskan mengenai beberapa pengungsi internasional dan dan IDP’s yang pernah ada di Indonesia. Dari kesepuluh bab ini kemudian akan dijabarkan secara spesifik tentang konvensi yang berkenaan dengan pengaturan tentang pengungsi internasional dan hak asasi manusia yang berlaku universal dan regional, juga peranan dari UNHCR sebagai organ Perserikatan Bangsa-Bangsa yang memiliki mandat utama bagi perlindungan pengungsi internasional, aturan-aturan utama terkait dengan suaka diplomatik dan suaka territorial, serta prinsip-prinsip perlindungan bagi pengungsi dalam negeri.
- ISBN 13 : 6024019599
- ISBN 10 : 9786024019594
- Judul : Buku Ajar Pengantar Hukum Pengungsi Internasional
- Sub Judul : Perbedaan Istilah Pencari Suaka, Pengungsi Internasional, dan Pengungsi dalam Negeri
- Pengarang : Iin Karita Sakharina dan Kadarudin,
- Penerbit : Deepublish
- Bahasa : id
- Halaman : 0
- Google Book : https://play.google.com/store/books/details?id=6tsnDwAAQBAJ&source=gbs_api
-
Ketersediaan :
Beberapa LSM memberikan konseling dan perwakilan hukum untuk pencari
suaka dan mengunjungi mereka di pusat penahanan, membantu pengungsi
dipindahkan, dan melobi pemerintah atas nama pengungsi individu atau untuk ...