Sebanyak 160 item atau buku ditemukan

Komunikasi Massa

  • ISBN 13 : 9786022621775
  • Judul : Komunikasi Massa
  • Pengarang : Isti Nursih Wahyuni,  
  • Penerbit : Graha Ilmu
  • Klasifikasi : 302.2
  • Call Number : 302.2 IST k
  • Bahasa : Indonesia
  • Penaklikan : viii,88 hlm;23 cm
  • Tahun : 2014
  • Halaman : 88
  • Halaman : 88
  • Ketersediaan :
    2018-35561-0018
    Tersedia di Pustaka Kubang Putih - UIN Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi
    2018-35561-0017
    Tersedia di Pustaka Kubang Putih - UIN Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi
    2018-35561-0016
    Tersedia di Pustaka Kubang Putih - UIN Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi
    2018-35561-0015
    Tersedia di Pustaka Kubang Putih - UIN Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi
    2018-35561-0014
    Tersedia di Pustaka Kubang Putih - UIN Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi
    2018-35561-0013
    Tersedia di Pustaka Kubang Putih - UIN Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi
    2018-35561-0012
    Tersedia di Pustaka Kubang Putih - UIN Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi
    2018-35561-0011
    Tersedia di Pustaka Kubang Putih - UIN Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi
    2018-35561-0010
    Tersedia di Pustaka Kubang Putih - UIN Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi
    2018-35561-0009
    Tersedia di Pustaka Kubang Putih - UIN Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi
    2017-34265-0008
    Tersedia di Pustaka Kubang Putih - UIN Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi
    2017-34265-0007
    Tersedia di Pustaka Kubang Putih - UIN Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi
    2017-34265-0006
    Tersedia di Pustaka Kubang Putih - UIN Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi
    2017-34265-0005
    Tersedia di Pustaka Kubang Putih - UIN Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi
    2017-34265-0004
    Tersedia di Pustaka Kubang Putih - UIN Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi
    2017-34265-0003
    Tersedia di Pustaka Kubang Putih - UIN Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi
    2017-34265-0002
    Tersedia di Pustaka Kubang Putih - UIN Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi
    2017-34265-0001
    Tersedia di Pustaka Kubang Putih - UIN Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi

Pengantar Gender dan Feminisme

Pemahaman Awal Kritik Sastra Feminisme

Kritik sastra feminis meletakan teori feminisme menjadi landasan dasar pemikiran. Feminisme muncul sebagai akibat adanya prasangka gender. Prasangka gender ini memandang perempuan sebagai makhluk kelas dua. Pemikiran seperti ini berdasar pada anggapan bahwa laki-laki berbeda dengan perempuan. Laki-laki dianggap lebih berperan dalam berbagai kegiatan, dan mempunyai kepentingan yang lebih besar daripada perempuan. Perbedaan ini tidak hanya tampak secara lahiriah, tetapi juga dalam struktur sosial budaya di masyarakat. Dengan demikian, kritik sastra feminis merupakan kritik ideologis terhadap cara pandang yang mengabaikan permasalahan ketimpangan dan ketidakadilan dalam pemberian peran dan identitas sosial berdasarkan perbedaan jenis kelamin.

Feminisme dalam Kajian Tafsir al-Qur'an Klasik dan Kontemporer. Yogyakarta:
Pustaka Pelajar. Lips, Hilary M. 2003. ... Rokhmansyah, Alfian. 2014. Studi dan
Pengkajian Sastra: Perkenalan Awal terhadap Ilmu Sastra. Yogyakarta: Graha ...

Publikasi Ilmiah Guru

KEGIATAN PROFESIONAL GURU SEBAGAI PENGEMBANGAN KEPROPESIAN BERKELANJUTAN

Kenaikan pangkat dan jabatan fungsional guru adalah harapan semua guru yang memiliki hak untuk itu sebagai bentuk peningkatan karier and kualifisi ke-profesionalime-an. Untuk dapat menduduki pangkat dan jabatan fungsional tertentu, seorang guru harus telah melakukan kegiatan professional sebagai seorang guru. Setiap butir kegiatan professional yang dilakukan oleh guru dalam melakoni tugas dan fungsinya dalam kehidupan pembelajaran di satuan pendidikan diberikan angka kredit tertentu. Angka kredit inilah yang akan dijadikan landasan untuk pangkat dan jabatan seorang guru. Kenaikan pangkat dan jabatan fungsional guru diatur dalam berbagai peraturan atau perundang-undangan, salah satunya Permeneg PAN dan RB No 16, tahun 2009, tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya. Dalam Peraturan tersebut, kenaikan pangkat seorang guru dari jabatan guru pertama sampai pada guru Pembina, harus memiliki angka kredit dari unsur pengembangan keprofesian berkelanjutan, yaitu pengembangan diri dan publikasi ilmiah. Sedangkan pada peraturan sebelumnya, Keputusan Mennegpan Nomor 84, tahun 1993, karya tulis ilmiah guru dibutuhkan hanya dari guru Pembina, golongan ruang, IV/a. Guru mengalami kesulitan dalam memenuhi tuntutan persyaratan naik pangkat dan jabatan fungsional dari pangkat Pembina dan jabatan guru pembeina golongan ruang IV/a ke atas. Sehingga guru sebelum permenneg PAN dan RB Nomor 16 tahun 2009 tersebut, mentok pada pangkat, jabatannya dan golongan rungan Pembina, IV/a. Tetapi setelah diberlakukannya permenneg tersebut, seorang guru bila ingin naik pangkat harus telah memiliki nilai angka kredit dari pengembangan keprofesian berkelanjutan yang terdiri atas pengembangan diri, publikasi ilmiah atau karya inovatif, sejak seorang guru menjabat sebagai seorang guru pertama. Untuk guru pertama memang tidak diperlukan nilai angka kredit dari publikasi ilmiah tetapi harus memiliki nilai angka kredit dari pengembangan diri. Kegagalan guru dalam meniti karir atau naik pangkat dan jabatan fungsional guru ini mungkin disebabkan karena guru tidak mampu meraih angka kredit publikasi ilmiah atau karya tulis ilmiah. Ketidakmampuan guru dalam menyusun atau membuat karya publikasi ilmiah mungkin dikarenakan guru kurang memiliki pengetahuan dan keterampilan yang cukup atau memadai untuk melakukan kegiatan tersebut. Buku ini diharapkan dapat dijadikan sebagai alternatif referensi dari berbagai referensi yang ada. Walaupun buku ini disusun berdasarkan pada buku-buku yang berkaitan dengan pengelolaan pengembangan keprofesian berkelanjutan dan sumber-sumber lain yang dianggap relevan, ketidaksempurnaan dalam berbagai manifestasinya, pengetikan, tata letak, isi maupun pengutifan dapat terjadi diluar kemampuan penulis. Kontribusi dari para sahabat untuk pembenahan dan perbaikan buku ini sangat diharapkan. [Publikasi, Ilmiah, Guru, KEGIATAN, PROFESIONAL, GURU, SEBAGAI, PENGEMBANGAN, KEPROPESIAN, BERKELANJUTAN, setiadi]

Dalam Peraturan tersebut, kenaikan pangkat seorang guru dari jabatan guru pertama sampai pada guru Pembina, harus memiliki angka kredit dari unsur pengembangan keprofesian berkelanjutan, yaitu pengembangan diri dan publikasi ilmiah.

Revolusi Indonesia

Mereka berfikir subjektif, menuruti keinginan pribadi belaka. Tetapi disamping itu,
ada djuga orang2 jang sengadja dengan maksud djahat berdemagogi tentang „
Sosialisme sekarang", sengadja dengan maksud untuk me- ngatjaukan ...