Sebanyak 162 item atau buku ditemukan

Ekonometrika untuk Analisis Ekonomi, Keuangan, dan Pemasaran Syariah (Data Cross Section)

Kuliah Tasawuf di Tengah Arus Disrupsi

PEMBELAJARAN LITERASI : STRATEGI MENINGKATKAN KEMAMPUAN LITERASI MATEMATIKA, SAINS, MEMBACA DAN MENULIS

Perlindungan Hukum Justice Collaborator Dalam Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia: Studi Perkara Tindak Pidana Narkotika

Salah satu jenis kejahatan yang marak terjadi saat ini adalah kasus penyalahgunaan Narkotika yang tidak hanya menjadi masalah bangsa Indonesia, bahkan telah menjadi masalah di setiap negara-negara di dunia. Meskipun Narkotika berguna untuk kepentingan medis dan ilmu pengetahuan, namun apabila disalahgunakan atau tidak sesuai dengan petunjuk medis maka akan menimbulkan efek-efek negatif terhadap tubuh pemakainya, antara lain efek derilium yaitu menurunnya kesadaran mental disertai dengan kegelisahan, efek halusinasi yaitu kesalahan presepsi panca indera, efek weakness yaitu kelemahan jasmani atau rohani akibat ketergantungan dan kecanduan Narkotika, efek drowsiness yaitu kesadaran yang menurun disertai pikiran yang kacau, efek collapse yaitu keadaan pingsan serta dapat menimbulkan kematian. Penyalahgunaan Narkotika juga menyebabkan dampak negatif bagi masyarakat yaitu dapat meningkatkan angka kriminalitas, dapat menyebarkan penyakit menular melalui jarum suntik, menimbulkan situasi abnormal lainnya, sehingga memberikan dampak yang sangat merugikan bagi perorangan maupun masyarakat serta dapat mengancam kelangsungan masa depan suatu bangsa. Perlindungan Hukum Justice Collaborator Dalam Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia: Studi Perkara Tindak Pidana Narkotika ini diterbitkan oleh Penerbit Deepublish dan tersedia juga dalam versi cetak*

Dengan kata lain bahwa integrasi dari segenap aparat penegak hukum melalui integrated criminal justice system, ... pandangan-pandangan, sikapsikap dan falsafah yang secara menyeluruh mendasari jalannya sistem peradilan pidana.

Metodologi Super Efektif Pembelajaran Bahasa Arab

Definisi cinta

“Belum lagi biaya operasional ruko seperti air, listrik, dan keamanan. Itu pun
kamu harus mengeluarkan biaya tambahan kalau mempekerjakan seseorang,”
lanjutnya lagi. “Aku sudah memikirkan soal itu. Tenang saja,” jawab Astrid.
Baguslah ...

HUKUM PERDAGANGAN (Perdagangan Nasional dan Perdagangan Internasional)

Buku ini diberi judul HUKUM PERDAGANGAN (Perdagangan Nasional dan Perdagangan Internasional), merupakan kajian atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan peraturan perdagangan lainnya di Indonesia, sebagai peraturan hukum di bidang ekonomi yang bermaksud untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat sebagaimana dirumuskan pada Alinea Keempat Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945). Keberhasilan pembangunan ekonomi sebuah negara, khususnya di bidang perdagangan ternasuk kemampuan perusahaan sebagai pelaku usaha perdagangan dalam mengemban misi pembangunan, sangat dipengaruhi oleh ketentuan hukum yang berlaku. Oleh karena itu peraturan hukum yang berlaku di bidang ekonomi, khusunya di bidang perdagangan serta kemampuan perusahaan mengemban misi pembangunan dipandang perlu diteliti, dikaji dan dipaparkan untuk mengetahui kontribusinya di dalam pembangunan ekonomi khususnya di bidang perdagangan. Untuk kepentingan itu, penulis melakukan analisis terhadap peraturan-peraturan hukum yang terkait dengan perdagangan. Penulisan buku ini didasari oleh tujuan hendak memaparkan pengaturan hukum tentang ekonomi khususnya perdagangan dalam perundang-undangan Indonesia untuk mengetahui peran hukum tentang perdagangan dalam pembangunan ekonomi nasional. Buku ini pertama-tama ditujukan kepada mahasiswa dan kalangan perguruan tinggi baik bidang hukum maupun ekonomi. Selain itu buku ini penting juga bagi kalangan pelaku usaha, pemerintah dan penyelenggara negara lainnya, politisi serta pihak lain yang mempunyai perhatian terhadap perdagangan sebagai salah satu bidang yang berkaitan dengan upaya mewujudkan kesejahteraan rakyat. Buku ini cocok digunakan oleh mahasiswa Fakultas Hukum maupun Fakultas Ekonomi, dalam matakuliah Hukum Dagang atau Hukum Perdagangan, Hukum Ekonomi, atau Hukum Bisnis, Hukum Perdagangan Internasionl, atau matakuliah sejenis, serta para penegak hukum (Polisi, Jaksa, Hakim, Advokat, dan Notaris), aparat pemerintah yang membidangi perdagangan, maupun praktisi usaha. Buku ini hanya membicarakan sebagian dari persoalan hukum mengenai perdagangan, oleh karena itu disarankan kepada pembaca untuk senantiasa menelaah buku-buku dan tulisan-tulisan lainnya tentang perdagangan untuk memperoleh pengetahuan dan pemahaman yang lengkap.

Transaksi-transaksi perdagangan yang dilakukan secara internasional itu
mengandung unsur asing (foreign element) sehingga melibatkan 2 (dua) sistem
hukum yang berbeda. Beberapa transaksi perddagangan interasional, antara
lain ...