Kedudukan, tugas, fungsi, kewenangan, susunan organisasi, dan tata kerja departemen dan lembaga pemerintah non departemen Kabinet Gotong Royong

dilengkapi: pengalihan kedudukan, tugas dan kewenangan Menteri Keuangan pada BPPN kepada Menteri Negara BUMN, pengalihan kedudukan, tugas dan kewenangan Menteri Keuangan pada Persero, Perum dan Perjan kepada Menteri Negara BUMN, Ketetapan dan Keputusan Sidang Istimewa RI tahun 2001, penjelasan pembentukan Kabinet Gotong Royong