
Aspek-Aspek Hukum Dalam Perbankan & Perasuransian Syariah Di Indonesia Ed 3
Dalam revisi buku ini telah ditambahkan sedikit banyak tentang ketentuan perubahan peraturan perundang-undangan terutama di bidang perbankan setelah dikeluarkannya UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, dan di bidang asuransi setelah berlakunya UU No. 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian beserta peraturan pelaksanaannya hingga saat ini. Walaupun di sana sini masih banyak kekurangan dan terdapat kesalahan teknis pada beberapa bab awal (Bab II dan III) dikarenakan adanya kendala dalam pengiriman revisi ke penerbit. Mudah-mudahan dengan diberikannya suplemen dari ketentuan perundang-undangan terbaru khususnya setelah terbentuknya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diharapkan kelemahan tersebut dapat teratasi. *** Persembahan penerbit Kencana (PrenadaMedia)
- ISBN 13 : 6024221509
- ISBN 10 : 9786024221508
- Judul : Aspek-Aspek Hukum Dalam Perbankan & Perasuransian Syariah Di Indonesia Ed 3
- Pengarang : Dr. Gemala Dewi,
- Penerbit : Kencana
- Klasifikasi : 346.08598
- Call Number : 346.08598 DR. a
- Bahasa : id
- Tahun : 2019
- Halaman : 348
- Halaman : 348
- Google Book : https://play.google.com/store/books/details?id=yhVNDwAAQBAJ&source=gbs_api
-
Ketersediaan :
2020-38324-0005 Tersedia di Pustaka Kubang Putih - UIN Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi2020-38324-0004 Tersedia di Pustaka Kubang Putih - UIN Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi2020-38324-0003 Tersedia di Pustaka Kubang Putih - UIN Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi2020-38324-0002 Tersedia di Pustaka Kubang Putih - UIN Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi2020-38324-0001 Tersedia di Pustaka Kubang Putih - UIN Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi
Dalam Perbankan & Perasuransian Syariah di Indonesia 2. Ciri-ciri Ekonomi
Islam Ekonomi Islam merupakan bagian dari sistem Islam yang memiliki
hubungan sempurna dengan agama Islam, yaitu adanya hubungan antara
ekonomi Islam dengan akidah dan syariat. Hubungan ini menyebabkan ekonomi
Islam memiliki sifat pengabdian (ibadah) dan citacita yang luhur serta memiliki
pengawasan atas pelaksanaan kegiatannya dan mengadakan keseimbangan
antara kepentingan ...