Risalah Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah

Bagian Kedua Tata Cara Permohonan I jin Pasal 9 (1) Untuk memperoleh
Persetujuan Prinsip sebagaimana dimaksud Pasal 7 ayat (2) Peraturan Daerah
ini, permohonan diajukan secara tertulis kepada Gubernur Kepala Daerah
dengan melampirkan : a. Rekomendasi dari Bupati/Walikotamadya Kepala
Daerah Tingkat II setempat ; b. Denah / gambar Pra Rencana ; c. Akte Pendirian
Perusahaan bagi Badan Usaha dan Kartu Tanda Penduduk bagi Usaha
Perorangan . (2) Setelah ...