30 Menu 2 Hidangan Masakan Padang

Barangsiapa dengan sengaja melanggar dan tanpa hak melakukan perbuatan
sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 Vyat (1 ) atau pasal 49 Vyat (1) dan Vyat (
2) dipidana dengan pidana penjara masing- masing paling singkat 1 (satu) bulan
dan/ atau denda paling sedikit Rp 1 .000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana
penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.
000.000,00 (lima miliar rupiah). ig Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta: 2.