Hukum perkawinan Islam

Surat al-Ma-Idah 5 berbunji sebagai berikut : „Dihalalkan bagimu beristeri
perempuan jang baik dikalangan orang Islam dan dikalangan Ahlul Kitab (orang
Nasrani dan orang Jahudi), asal kamu bajar mas-kawinnja (Mahr) dan kamu
mendjadi dua orang laki isteri jang baik, bukan berbuat djahat dengan terang-
terangan atau bersembunji". Dari kedua ajat diatas tegas bahwa dasar Hukum
surat al- Baqarah 221 ditudjukan kepada umum jaitu laki-laki dan perempuan
Islam dilarang ...