Llmu Pengetahuan Sosial

Dalam sistem perekonomian Indonesia, pedagang kaki lima termasuk dalam
sektor informal (Sumber : www.ioc.u-tukyo.ac.id ) Dari sisi yuridis atau hukum
yang berlaku di Indonesia, kita dapat membedakan produsen menjadi : 1) Badan
Usaha Milik Swasta (BUMS) seperti: Perorangan (Po), Persekutuan Firma (Fa),
Persekutuan Komanditer (CV), Perseroan Terbatas (PT), dan Yayasan. 2) Badan
usaha milik negara (BUMN) seperti: Perusahaan Jawatan (Perjan), Perusahaan
Umum ...