Undang-undang & Peraturan Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia

Persetujuan Panglima Tentara Nasional Indonesia atau Kepala Kepolisian
Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
tembusannya disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara. Ayat (1
) Dalam hal Anggota Tentara Nasional Indonesia atau Anggota Kepolisian
Negara Republik Indonesia yang dicalonkan oleh Panglima Tentara Nasional
Indonesia atau Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk pengalihan
status menjadi Pegawai ...