
Etika dan Tanggung Jawab Profesi
Etika, disebut juga moral, susila, akhlak, sebagai cabang filsafat, sebenarnya merupakan ilmu terapan atau ilmu yang menyangkut praktis kehidupan manusia, termasuk para penyandang profesi. Masalah-masalah konkret yang dihadapi oleh penyandang profesi (profesi hukum, misalnya), tidak selalu dapat dijawab dengan prinsip-prinsip moral yang umum, tetapi harus dibantu dengan data empiris dari bidang ilmu hukum. Dalam hal ini, membicarakan etika profesi hukum diperlukan bantuan dari berbagai cabang ilmu hukum, khususnya ilmu tentang kenyataan hukum (Tatsachenwissenschaft) atau ilmu-ilmu empiris tentang hukum, seperti sejarah hukum, psikologi hukum dan sosiologi hukum. Pembicaraan tentang etika profesi hukum biasanya dimasukkan dalam kategori etika normatif bukan etika deskriptif. Etika normatif tidak hanya sebagai penonton yang netral, yang hanya mendeskripsikan dan tidak memberikan penilaian. Etika normatif sudah sampai pada keberpihakan yakni memberikan penilaian suatu sikap baik dan buruk dan kemudian merekomendasikan kepada penyandang profesi itu untuk memilihnya. Tentu saja penilaian itu baru dapat diberikan setelah prinsip-prinsip moral yang ada itu dideskripsikan.
- ISBN 13 : 6024011660
- ISBN 10 : 9786024011666
- Judul : Etika dan Tanggung Jawab Profesi
- Pengarang : Adnan Murya dan Urip Sucipto,
- Penerbit : Deepublish
- Bahasa : id
- Tahun : 2016
- Halaman : 0
- Google Book : https://play.google.com/store/books/details?id=-CtADAAAQBAJ&source=gbs_api
-
Ketersediaan :
profesi tersebut yang yang harus dijaga bersama sehingga memungkinkan
mereka bergabung menjadi satu federasi. 7. Kode etik profesi Kode etik adalah
prinsip-prinsip moral yang melekat pada suatu profesi yang disusun secara
sistematis ...