Petunjuk peraturan-peraturan tentang penyelenggaraan pemerintahan didaerah dan Undang-undang no. 5, tahun 1974 tentang pokok-pokok pemerintahan didaerah

Bagian Kedu belas Kepegawaian Pasal 50 Pengangkatan, pemberhentian,
pemberhentian sementara, gaji, pensiun, uang-tunggu dan hal-hal lain
mengenai kedudukan hukum Pegawai Daerah, di tur dengan Peraturan Daerah
sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri. Peraturan
Daerah yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini, berlaku sesudah ada
pengesahan pejabat yang berwenang. Pasal 51 Pegawai Negeri dari sesuatu
Departemen dapat diperb.