Informasi peraturan perundang-undangan tentang hak asasi manusia

Pasal 96 (1) Penyelesaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 ayat (4)
huruf a dan b, dilakukan oleh Anggota Komnas HAM yang ditunjuk sebagai
mediator. (2) Penyelesaian yang dicapai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),
berupa ...