Fikih muamalah mencakup banyak bidang, antara lain: bidang keuangan, pernikahan dan keluarga, waris, kriminal, dan lain sebagainya. Buku ini adalah buku Fikih Muamalah yang khusus membahas tentang hukum-hukum Fikih Muamalah dalam bidang keuangan. Buku ini dikhususkan membahas akad-akad atau transaksi-transaksi yang terdapat dalam khazanah Fikih Muamalah secara umum. Buku Fikih Muamalah ini sengaja disusun dengan tidak banyak mengedepankan atau menekankan perbedaan-perbedaan madhzab Fikih, namun tetap mengakomodir semua madhzab Fikih yang ada dan telah diterima oleh umat Islam secara umum. Dalam buku ini tidak semua akad atau semua transaksi yang terdapat di dalam Fikih Muamalah dibahas dan diketengahkan, penulis telah memilih beberapa akad yang banyak ditemukan dan digunakan dalam transaksi-transaksi keuangan perbankan maupun bisnis. Berdasarkan skema-skema yang dibuat oleh Dewan Syariah Nasional Majlis Ulama Indonesia (DSN-MUI) di dalam fatwa-fatwa yang dikeluarkan terkait transaksi keuangan dan perbankan, buku ini memilih empat belas akad Fikih Muamalah yang paling sering digunakan. Selain itu, buku ini juga menjelaskan konsep-konsep dasar dalam Fikih Muamalah di bagian awal buku.
Sociocultural influence due to restriction of agricultural land in Banabungi Village, Kecamatan Pasarwajo, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara Province.
Bab III "Dampak Sosial Budaya Sebagaimana Terekam pada Sisa Lahan
Pertanian", meliputi masalah intensifikasi yang dilakukan, usaha pengalihan
macam tanaman dan tindakan pengalihan jenis penggunaan lahan. Bab IV "
Dampak Sosial Budaya Sebagaimana Terjadi pada Pen- duduk Tani", meliputi
uraian berbagai wujud tindakan baik oleh atau terhadap penduduk tani, seperti
adanya mobilitas warga masyarakat sa- tuan lingkungan, terjadinya perubahan
struktur rumah ...