Sebanyak 3427 item atau buku ditemukan

Tax Amnesty Itu Mudah

Simulasi dan Praktik Pengampunan Pajak

Banyak keuntungan bisa didapat oleh Wajib Pajak (WP) yang mengikuti Tax Amnesty, antara lain berupa penghapusan pajak terutang, tidak dikenai sanksi administrasi atau pidana, maupun penghapusan PPh Final atas pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan serta saham. Terhadap WP juga tidak akan dilakukan proses pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan, dan penyidikan tindak pidana perpajakan, bahkan bisa dilakukan penghentian jika proses-proses tersebut sedang berlangsung. Data yang dilaporkan oleh WP tidak dapat dijadikan dasar pengenaan sanksi, penyelidikan, penyidikan, dan/atau penuntutan tindak pidana apa pun. Pemerintah memberikan kemudahan-kemudahan bagi WP yang ikut Tax Amnesty, berupa pembayaran uang tebusan yang lebih kecil dibandingkan dengan tarif pajak biasa atas harta dan penghasilannya yang diperoleh selama ini. Prosedurnya pun tidak rumit. WP yang berhak mengikuti Tax Amnesty adalah WP yang memiliki kewajiban menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan, di antaranya WP Orang Pribadi, WP Badan, WP UMKM, dan orang pribadi atau badan yang belum menjadi Wajib Pajak. Buku ini merupakan referensi praktis yang memudahkan WP dalam pemahaman dan pengaplikasian karena menjabarkan dengan jelas mengenai syarat, tahapan, simulasi, praktik, dan keuntungan mengikuti Tax Amnesty. Dalam buku ini juga dijelaskan mengenai siapa saja yang dapat, tidak dapat, bahkan dapat tidak menggunakan haknya untuk mengikuti Tax Amnesty. Menjadi lebih lengkap karena disertai bonus softfile formulir dan peraturan terkait dalam bentuk CD. Selamat memanfaatkan Tax Amnesty! -VisiMedia-

Banyak keuntungan bisa didapat oleh Wajib Pajak (WP) yang mengikuti Tax Amnesty, antara lain berupa penghapusan pajak terutang, tidak dikenai sanksi administrasi atau pidana, maupun penghapusan PPh Final atas pengalihan harta berupa tanah ...

Enam Puluh Tahun B. J. Habibie (Bacharuddin Yusuf Habibie)

Festschrift in honor of B.J. Habibie, b. 1936; State Minister for Research and Technology of Indonesia.

Agama sebagai refleksi atas iman bagi ketiga agama tersebut di atas harus
memikirkan dalam- dalam perbuatan manusia yang seagama, karena beriman
itu diwujudkan dalam perbuatan. Memang manusia ... yang relavan untuk agama
. Cara pengumpulan gejala-gejala tersebut mirip dengan cara pengumpulan
data dalam sosiologi. Tetapi pengumpulan data itu bukan sosiologi melulu.
Penelitian agama menafsirkan data dan gejala-gejala itu dalam cahaya agama.
Ini sudah ...

Evaluasi kebijakan Undang-Undang no. 11 tahun 1969 Tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai

Evaluation of Indonesian law on pensions for civil service employees in Indonesia.

Evaluation of Indonesian law on pensions for civil service employees in Indonesia.

UNDANG-UNDANG PEMILU 2019

Pemilihan Umum (Pemilu) adalah salah satu wujud demokrasi.Dengan kata lain, Pemilu adalah pengejawantahan penting dari “demokrasi prosedural”. Prosedur utama demokrasi adalah pemilihan para pemimpin secara kompetitif oleh rakyat yang bakal mereka pimpin. Selain itu, Pemilu sangat sejalan dengan semangat demokrasi secara subtansi atau “demokrasi subtansial”, yakni demokrasi dalam pengertian pemerintah yang diselenggarakan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Artinya, rakyatlah yang memegang kekuasaan tertinggi. Pemilu adalah praktik politik untuk mewujudkan kedaulatan rakyat yang memungkinkan terbentuknya sebuah pemerintahan perwakilan (representative government). Secara sederhana, Pemilihan Umum didefinisikan sebagai suatu cara atau sarana untuk menentukan orang-orang yang akan mewakili rakyat dalam menjalankan pemerintahan. Dalam pemilihan umum, biasanya para kandidat akan melakukan kampanye sebelum pemungutan suara dilakukan selama selang waktu yang telah dientukan. Dalam kampanye tersebut para kandidat akan berusaha menarik perhatian masyarakat secara persuasif, menyatakan visi dan misinya untuk memajukan dan memperjuangkan kesejahteraan rakyat. Tujuan diselenggarkannya Pemilihan Umum adalah untuk memilih wakil rakyat dan wakil daerah untuk membentuk pemerintahan yang demokratis, kuat dan memperoleh dukungan dari rakyat dalam rangka mewujudkan tujuan nasional. Pemilu dipandang sebagai bentuk paling nyata dari kedaulatan yang berada di tangan rakyat serta wujud paling konkret partisipasi rakyat dalam penyelenggaraan negara. Oleh karena itu, sistem dan penyelenggaraan Pemilu selalu menjadi perhatian utama karena melalui penataan, sistem dan kualitas penyelenggaraan Pemilu diharapkan dapat benar-benar mewujudkan pemerintahan dari, oleh, dan untuk rakyat. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 merupakan penyederhanaan dan penggabungan dari 3 (tiga) buah undang-undang sebelumnya, yakni Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Ditegaskan dalam UU ini, Pemilu dilaksanakan berdasarkan asas Langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Dan dalam menyelenggarakan pemilu, penyelenggara pemilu harus melaksanakan Pemilu berdasarkan pada asas sebagaimana dimaksud, dan penyelenggaraannya harus memenuhi prinsip: a. mandiri; b. jujur; c. adil; d. berkepastian hukum; e. tertib; f. terbuka; g. proporsional; h. profesional; i. akuntabel; j. efektif; dan k. Efisien.

(2) Proses peralihan status kepegawaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan oleh Sekretariat Jenderal KPU dengan terlebih dahulu memberikan
pilihan kepada pegawai yang bersangkutan dan berkoordinasi dengan
pemerintah daerah. (3) Proses peralihan status sekretaris Bawaslu Provinsi dan
pegawai sekretariat Bawaslu Provinsi menjadi pegawai Sekretariat Jenderal
Bawaslu dilakukan secara bertahap sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Bakubae, mematahkan kekerasan dengan semangat

Hanya kerja-kerja sistematis, dalam artian terencana, proses pembesaran "
pengikut" dicapai oleh dua gerakan sosial ini. Respon dari komunitas
internasional pada kedua gerakan ini juga merupakan kontribusi dari pekerjaan
yang dilakukan secara sistematis. Kedua gerakan ini, bisa dibilang telah
menunjukkan konsistensi. Walaupun dalam skala waktu, Gerakan BakuBae
masih "balita", baru berusia 3 (tiga) tahun. Sementara, AIPM sudah menginjak
usia 25 (duapuluh lima) tahun.

Sejarah Poso

History of Poso, Central Sulawesi.

Ada dua aliran agama Islam masuk di wilayah Poso yaitu aliran yang dibawa
oleh para saudagar yang berasal dari Bugis maupun Mandar dengan
menggunakan aliran yang bersifat fleksibel. Aliran semacam ini lebih dikenal
dengan istilah ...