Perbedaan koperasi syariah dengan koperasi pada umumnya adalah pada sistem operasional di koperasi tersebut. Buku ini menjelaskan bagaimana operasional dalam koperasi syariah, sehingga mampu menjawab kegelisahan beberapa kalangan terkait dengan apa dan bagaimana koperasi syariah beroperasi, dalam koperasi syariah riba di larang sebab riba menurut Jumhur Ulamaa' dinyatakan dalam bentuk bunga, maka bunga di larang dalam koperasi syariah.
Koperasi syariah merupakan salah satu faktor utama pendorong tumbuhnya sektor riil di kalangan grassroot, apabila dalam pelaksanaannya sesuai dengan maqashid syariah. Masyarakat membutuhkan banyak koperasi syariah untuk bisa men-support kehidupan mereka, karena koperasi dianggap sebagai soko guru, ataupun pendorong majunya kehidupan dalam berbangsa dan bernegara. Buku ini berupaya untuk bisa menjadi salah satu energi untuk men-support perkembangan koperasi syariah di Indonesia, sehingga diharapkan koperasi syariah yang sesuai dengan maqashid syariah bisa tumbuh berkembang seperti hijau dedaunan di musim hujan.
Kata_Kunci: Koperasi Syariah,Ekonomi Syariah,Bunga bank, Riba,
Buku ini berisi penelitian yang mengukur tingkat kesiapan pelaku usaha dalam menyikapi sertifikasi halal pada setiap produk bisnisnya dan mengukur efektivitas sosialisasi yang sudah dilakukan oleh BPJPH dan menginventarisir berbagai persoalan, kendala dan hambatan atas diberlakukannya mandatory sertifikat halal tersebut. Sehingga pemerintah bisa menentukan langkah-langkah apa yang harus segera dilakukan untuk terpenuhinya mandatory sertifikat halal.
Buku ini dapat bermanfaat bagi peneliti (terutama mahasiswa) sebagai acuan atau referensi mengenai topik bahasan yang berkaitan dengan manajemen kinerja, meliputi pengertian kinerja, sistem manajemen kinerja, penilaian kinerja, sistem penilaian kinerja, teori penilaian kinerja, parameter kinerja, perencanaan manajemen kinerja, evaluasi kinerja. Selain itu, buku ini juga membahas tentang kepemimpinan yang berhubungan dengan kinerja serta hubungan kinerja dan budaya organisasi.
Buku ini dapat bermanfaat bagi peneliti (terutama mahasiswa) sebagai acuan atau referensi mengenai topik bahasan yang berkaitan dengan manajemen kinerja, meliputi pengertian kinerja, sistem manajemen kinerja, penilaian kinerja, sistem ...
Pada dasarnya maqashid al-syariah merupakan dasar ekonomi Islam yang berasal dari Allah SWT yang bertujuan memberikan kemaslahatan kepada manusia, berupa kebutuhan daruriyah, hajiyah , dan tahsiniyah supaya manusia dapat hidup dalam kebaikan dan menjadi hamba-Nya yang baik. Produksi barang kebutuhan dasar secara khusus dipandang sebagai kewajiban sosial ( fard al-kifayah ) sehingga dapat mewujudkan kesejahteraan masyarakat melalui keadilan pendistribusian. Prinsip dasar ekonomi Islam dalam perspektif maqashid al-syariah ini tidak hanya populer di kalangan akademisi, tapi juga populer di kalangan praktisi ekonomi Islam. Prinsip dasar ekonomi Islam ini tidak saja menjadi tujuan dan esensi ekonomi Islam, tetapi juga sebagai dasar bangunan ekonomi Islam. Semakin populernya prinsip ekonomi Islam dalam kegiatan bisnis di Indonesia saat ini, maka dibutuhkan aturan hukum (Islam) yang lugas dan prinsipil bagi masyarakat. Buku ini menyajikan dan membahas kaidah penting seputar prinsip dasar ekonomi Islam dalam perspektif maqashid al-syariah , dengan harapan bisa menginspirasi para akademisi, praktisi bisnis dan keuangan, mahasiswa studi ekonomi dan hukum Islam, serta bagi masyarakat pada umumnya. Buku persembahan penerbit Prenada Media Group.
Prinsip dasar ekonomi Islam dalam perspektif maqashid al-syariah ini tidak hanya populer di kalangan akademisi, tapi juga populer di kalangan praktisi ekonomi Islam.