Perbedaan koperasi syariah dengan koperasi pada umumnya adalah pada sistem operasional di koperasi tersebut. Buku ini menjelaskan bagaimana operasional dalam koperasi syariah, sehingga mampu menjawab kegelisahan beberapa kalangan terkait dengan apa dan bagaimana koperasi syariah beroperasi, dalam koperasi syariah riba di larang sebab riba menurut Jumhur Ulamaa' dinyatakan dalam bentuk bunga, maka bunga di larang dalam koperasi syariah.
Koperasi syariah merupakan salah satu faktor utama pendorong tumbuhnya sektor riil di kalangan grassroot, apabila dalam pelaksanaannya sesuai dengan maqashid syariah. Masyarakat membutuhkan banyak koperasi syariah untuk bisa men-support kehidupan mereka, karena koperasi dianggap sebagai soko guru, ataupun pendorong majunya kehidupan dalam berbangsa dan bernegara. Buku ini berupaya untuk bisa menjadi salah satu energi untuk men-support perkembangan koperasi syariah di Indonesia, sehingga diharapkan koperasi syariah yang sesuai dengan maqashid syariah bisa tumbuh berkembang seperti hijau dedaunan di musim hujan.
Kata_Kunci: Koperasi Syariah,Ekonomi Syariah,Bunga bank, Riba,
Di sini agraris , tingkat ekonomi yang ti- but tadi , kita bisa melihat bahwa kita ... periode Islam kita ini agak dipinggirkan ( atau mungtu orang saja .
Islamic Economics with Indonesia as a Special Case
Buku ini mencoba membahas beberapa aspek penting dan mendesak yang berkaitan dengan persoalan di dunia Islam. Tujuan ekonomi Islam adalah keadilan dan perhatian kepada ekonomi umat, khususnya dhuafa atau rakyat bawah. Oleh sebab itu buku ini ditulis dalam kerangka atau keberpihakan yang jelas. Setelah pengantar pendek pada bab I, buku langsung membahas masalah pengangguran dan lapangan pekerjaan yang kurang berkualitas atau setengah pengangguran yang sangat besar jumlahnya. Selanjutnya masalah pertumbuhan ekonomi dan kekurangan kewirausahaan di dunia Islam. Dengan tujuan untuk mensejahterkan ekonomi umat atau rakyat yang ujungnya adalah menyediakan lapangan kerja yang lebih baik. Masalah sumber permodalan yang penting dan menjadi isu utama ekonomi Islam adalah suku bunga dan perbankan sebagai lembaga permodalan. Penulis berkesimpulan bahwa bagi hasil bukan tugas perbankan Islam karena sulit dilaksanakan. Di Indonesia, tana-tanah yang sangat luas diserahkan kepada beberapa korporat sehingga ketidak adilan ekonomi langsung terjadi. Konsentrasi pengolahan tanah khususnya untuk perkebunan membuat berkurangnya lapangan pekerjaan. Islam yang juga sejalan dengan UUD 45 lebih memihak disribusi tanah langsung kepada rakyat, misalnya diberikan kepada para sarjana pertanian, perkebunan, kehutanan yang berkaitan dengan pengelolaan atau pemanfaatan tanah. Perbankan Islam sekalipun bukan lembaga yang tepat membiayai usaha-usaha start up dari para sarjana ini. Lebih tepat bagi hasil dilakukan antara Negara, dalam hal ini diwakili pemerintah, sebagai pemilik tanah dan para sarjana tersebut sebagai pengelolanya. Di samping tanah, mereka masih harus dipinjami alat-alat pengolah seperti alat berat dan traktor modern.