Sebanyak 625 item atau buku ditemukan

Perspektif Pembangunan Masyarakat

Development and Validation of an Instrument to Assess Efl Teachers’ Perceptions of Task Assessment Using Rais Frameworks

Pendidikan Profesi Keguruan

Buku ini hadir sebagai upaya untuk memberikan kontribusi dalam pengembangan kompetensi profesional guru, yang merupakan pilar utama dalam peningkatan kualitas pendidikan di Indonesia. Pendidikan profesi keguruan merupakan aspek penting dalam mencetak tenaga pendidik yang tidak hanya memiliki pengetahuan akademis, tetapi juga keterampilan pedagogis, manajerial, dan kepribadian yang baik. Buku ini disusun untuk menjadi panduan bagi para calon guru, guru yang sedang mengembangkan karier, serta para akademisi dan praktisi pendidikan yang ingin mendalami aspek-aspek penting dalam profesi keguruan. Dalam buku ini terdapat tujuh belas bab yang terdiri dari: Konsep Dasar Pendidikan Profesi Keguruan, Sejarah Pendidikan Profesi Keguruan, Teori Pembelajaran dan Pengajaran, Kurikulum Pendidikan Profesi Keguruan, Evaluasi dan Penilaian Pembelajaran, Pengembangan Kurikulum dan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), Penggunaan Teknologi dalam Pengajaran, Pengelolaan Kelas, Diversitas dalam Konteks Pendidikan, Pendidikan Inklusif, Kemahiran Berpikir Kritis dan Kreatif, Etika Profesi Keguruan, Bimbingan dan Konseling, Pendidikan Karakter, Pengembangan Profesional Guru, Kemitraan dengan Orang Tua dan Masyarakat, Keterampilan Komunikasi.

Pendidikan profesi keguruan merupakan aspek penting dalam mencetak tenaga pendidik yang tidak hanya memiliki pengetahuan akademis, tetapi juga keterampilan pedagogis, manajerial, dan kepribadian yang baik.

ETIKA PROFESI (MULTI PERSPEKTIF)

Kode etik adalah bentuk peraturan tertulis, yang dibuat berlandaskan moral sehingga saat diperlukan dapat dijadikan tolak ukur untuk mengadili perbuatan yang dinilai salah dari kode etik tersebut. Tujuan dari kode etik adalah agar profesi tersebut tetap profesional dalam memberikan layanan terhadap klien atau mitranya. Dengan demikian tenaga profesional akan bertanggung jawab dan apabila melakukan pelanggaran kode etik maka citra profesinya akan rusak dan merugikan dirinya sendiri. Perlu dipahami bahwa kode etik bukanlah hal yang kaku melainkan karena perubahan zaman maka kode etik menjadi bertentangan dengan tuntutan masyarakat.

Kode etik adalah bentuk peraturan tertulis, yang dibuat berlandaskan moral sehingga saat diperlukan dapat dijadikan tolak ukur untuk mengadili perbuatan yang dinilai salah dari kode etik tersebut.