Sebanyak 2635 item atau buku ditemukan

Lingkungan Sekolah 2B: Untuk SD/MI Kelas 2 Semester 1

Belajar dimaknai sebagai proses interaksi diri anak dengan lingkungannya.
Anak belajar dari hal-hal yang konkrit, yakni yang dapat dilihat, didengar, dibaui,
dan diraba. Proses belajar tidak sekadar menghafal konsep-konsep atau fakta ...

Perangkat/alat-alat dan pakaian serta makna simbolis upacara keagamaan di lingkungan keraton Yogyakarta

Instruments, costumes, and symbols of religious ceremonies in the palace of Yogyakarta.

Dapat kami bertobat sebelum mati dan mendapat rahmat sebelum kami mati dan
memperoleh keampunan setelah kami mati. ... Nabi Besar Muhammad saw. para
keluarga dan sahabat-sahabatnya semoga dengan bershalawat itu Engkau
leppaskan kami dari segala ben- dana dan musibah, Engkau tunaikan segala
hajat kami, Engkau jauhkan kami dari segala kejahatan dan Engkau tingkatkan
derajat kami, Engkau sampaikan tujuan kami baik hidup di dunia maupun
setelah mati.

Penyulihan sebagai alat kohesi dalam wacana

Linguistic cohesion in Indonesian textbooks.

Inti penelitian ini disajikan dalam Bab III yang menyajikan ihwal penyulihan
sebagai alat kohesi dalam wacana yang meliputi pengantar, konstituen tersulih
dan konstituten penyulih, posisi konstituen tersulih, dan konstituen penyulih.

Dapur dan alat-alat memasak tradisional daerah Nusa Tenggara Timur

Bagian rumah yang diperpanjang bagian belakang untuk dijadikan dapur
disebut seneping. Di sini mulai tampak adanya bagian-bagian dapur secara
lebih nyata, seperti tempat masak (likat lurang), tempat menyimpan alat-alat
masak ...

Mengenal Ilmu Bahasa (Linguistik)

Dalam pemaparan isi, buku ini terdiri dari sebelas Bab yang dimulai dari Bab pendahuluan yang membahas pengertian bahasa dan cabang-cabang ilmu bahasa sampai pada Bab linguistik terapan sebagai penerapan dan aplikasi dari ilmu-ilmu bahasa itu sendiri termasuk juga tentang pengajaran ilmu bahasa. Pada masingmasing Bab terdapat pemaparan teori dan beberapa ilustrasi serta gambar-gambar yang berkaitan dengan pokok bahasan sehingga pembaca lebih mudah mencerna dan memahami materi yang dibahas.

Konfiks {me-i} {renung} + {me-i} - me-renung-i -> {merenungi} {waris}+{me-i}->me
-waris-i->{mewarisi} d. Konfiks {pe–wan} {raga}+{pe–wan}→ pe–raga–wan → {
peragawan} e. Konfiks {pe–wati} Yendra, S. S., M. Hum. 115 MENGENAL ILMU ...

Dari Hukum Makanan tanpa Label Halal hingga Memilih Mazhab yang Cocok.

Islam Q & A

"Apakah boleh menjamak shalat karena terjebak macet saat pulang kantor? " Adakah pilihan lain dalam pelaksanaan kewajiban shalat Jumat? " Bolehkah perempuan Muslimah membuka aurat di depan perempuan non-Muslimah? " Bolehkah kita memakan hewan sembelihan yang pada saat disembelih tidak disebut nama Allah? " Apakah makanan yang tidak ada label halalnya dapat tergolong makanan halal? *** Sejak Gus Nadir-penulis buku ini-tinggal di Australia 18 tahun lalu, santri dan sarjana syariah ini sering mendapat pertanyaan keislaman. Selama belasan tahun itu, kiai muda dengan dua gelar Ph.D. ini sangat menikmati "dialog interaktif" dengan para kolega dan umatnya. Sebuah proses dialog yang mengasyikkan, karena tak jarang jawaban-jawaban yang diberikannya "disanggah" dan disusul dengan pertanyaan-pertanyaan lain. Jadilah, buku ini--yang merupakan rangkuman dialog tersebut--menjadi jawaban Islam yang relevan dan mewakili banyak tantangan serta peristiwa dalam kehidupan Muslim masa kini. [Mizan, Ibadah, Fiqih, Islam, Muda, Indonesia]

Jika ada kondisi tertentu yang menyebabkan kita terhalang untuk shalat Jumat
berjamaah di masjid sesuai waktu yang telah ditentukan, beberapa alternatif
telah saya berikan di atas. Mohon jangan disalahpahami seolaholah saya ...

Kepastian Hukum Gadai Tanah dalam Islam

Dalam Lisan Al-'Arab Ibnu Mandzur menyatakan bahwa pemilik mutlak segala apa yang ada di muka bumi ini adalah Allah ta'ala yang Maha Suci, Raja diraja, baginya segala kekuasaan (kerajaan), Dialah pemilik (penguasa) hari kiamat. Dia adalah pemilik penciptaan yang berarti pemelihara dan pemilik seluruh alam semesta. Dari ungkapan ini mengindikasikan bahwa kata malaka berarti kepemilikan yang ada pada dasarnya hanya milik Allah ta'ala. Pengelolaan tanah adalah milik Allah, oleh karena itu yang berwenang mengelola tanah adalah negara sebagai pemegang huquq Allah sedangkan individu adalah sebagai haq âdamî, oleh karena itu negara berhak memberikan kepada warga negara yang ditunjuk untuk mengatur dan mengelola tanah tersebut. Negara membutuhkan pengelola tanah terebut dan dipilihlah kepala negara supaya tanah tersebut dijaga dengan baik. Kepala negara memerintahkan kepada menterinya agar membuat aturan-aturan yang berkaitan dengan kebijakan tanah. Menteri bekerjasama dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) membentuk aturan hukum berupa Undang-undang yang berkaitan dengan tanah, maka dibentuklah Undang-undang Pokok Agraria (UUPA).

Penelitian Internal kampus UMJ dengan judul “Implementasi Undang-undang
Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah (Penelitian Terhadap
Aplikasi Prinsip-Prinsip Syariah Pada Produk Pendanaan dan Pembiayaan BNI
Syariah)” ...