Sebanyak 285 item atau buku ditemukan

Penelitian Hukum Non-Doktrinal Trend Penggunaan Metode & Teknik Penelitian Sosial di Bidang Hukum

Pada serial sebelumnya, telah disinggung tentang adanya trend pada berbagai fakultas dan atau program studi hukum, baik Strata I maupun Pascasarjana, kecenderungan melakukan pendekatan nondoktrinal terhadap hukum dalam rangka penyelesaian studi mahasiswanya. Hanya saja, bahwa proposal-proposal tersebut seringkali tidak jelas pendekatan apa yang digunakan, bahkan terkesan seperti ramuan “gado-gado”, meskipun pada akhirnya si penyusun tetap saja akan bergelar “Sarjana Hukum”, “Magister Hukum”, atau pun “Doktor Ilmu Hukum”, tentu saja (jangan hanya) karena yang bersangkutan memang terdaftar sebagai mahasiswa pada fakultas/program studi hukum. Idealnya, seorang “Sarjana Hukum”, seharusnya memiliki karakteristik ilmu pengetahuan, kemampuan, termasuk melakukan penelitian yang memang dapat dipertanggungjawabkan sebagai sebuah hasil penelitian hukum. Meskipun demikian, tentu saja teramat sulit menjauhi pendekatan yang bersifat non-doktrinal, karena ilmu hukum, apalagi praktik hukum yang semakin tidak otonom. Di samping itu, berbagai kelemahan hukum (perundang-undangan) semakin memperlihatkan urgensi pendekatan non-doktrinal dalam rangka pembangunan sistem hukum nasional. Buku ini sungguh masih jauh dari kesempurnaan, tetapi paling tidak diharapkan membantu mahasiswa untuk memahami beberapa pembeda utama antara penekatan doktrinal (baca buku: Penelitian Hukum Doktrinal) dengan isi buku ini. Oleh karena itu, saran dan koreksi dari sidang pembaca, akan sangat bermanfaat.

Analisis Data Penelitian Kualitatif. RajaGrafindo Persada, Jakarta. Fred N.
Kerlinger, 998. Asas-asas Penelitian Behavioral. Gadjahmada University Press,
Yogyakarta. Hadari Nawawi, 1995. Metode Penelitian Sosial. Gadjah Mada
University Press, Yogyakarta. I Gusti Ngurah Agung, 1992. Metode Penelitian
Sosial (Pengertian dan Pemaknaan Praktis). Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.
Lexy J. Moleong, 1994. Metodolgi Penelitian Kualitatif. Remaja Rosdakarya,
Bandung.

Manajemen perkotaan

aktor, organisasi, dan pengelolaan daerah perkotaan di Indonesia

Managerial aspect of city and metropolitan government in Indonesia.

Pembentukan dinas pasar, dinas pertamanan dan kebersihan lebih didasarkan
pada adanya pasar dan perlunya kebersihan dan taman-taman kota. Dalam
peraturan daerah-peraturan daerah tentang pembentukan dinas dan susunan
organisasi tidak terdapat perhatian secara langsung terhadap peningkatan
kesejahteraan masyarakat. Misalnya, pembentukan Dinas Pariwisata di
Yogyakarta, yang susunannya terdiri dari Sub-Dinas Pemasaran, Sub-Dinas
Sarana Wisata, ...