Sebanyak 2540 item atau buku ditemukan

Hukum yang Bergerak

Tinjauan Antropologi Hukum

Hukum memiliki banyak wajah, dan berada dalam bentangan aktivitas masyarakat yang luas, dan merasuk dalam setiap sendi kehidupan. Oleh karenanya hukum harus dipelajari dengan menempatkannya pada konteks sosial, budaya, ekonomi, dan politik secara holistik. Banyak persoalan hukum dan kemasyarakatan yang sangat rumit dan tidak bisa dijawab secara normatif tekstual, oleh karenanya pendekatan ilmu sosial, khususnya antropologi sangat menolong untuk dapat menjelaskan tentang bagaimanakah hukum bekerja dan beroperasi dalam keseharian hidup masyarakat. Berbagai tulisan dalam buku ini memperlihatkan studi Antropologi Hukum Indonesia yang sedang berkembang memasuki ranah baru karena terjadinya pertemuan antara berbagai sistem hukum dalam ranah global. Para aktor telah menyumbangkan kepada terjadinya pergerakan hukum dari segala arah menuju ke segala arah. Imbas pergerakan hukum global juga dapat diamati dalam kajian pluralisme hukum Indonesia. Adanya wacana akses keadilan, hak asasi manusia, perempuan dan masyarakat adat, pemberantasan korupsi, sumberdaya alam dan lingkungan, menampakkan konstelasi pluralisme hukum global dalam konteks lokal. Buku ini mengajak pembaca, khususnya mereka yang memberi perhatian pada masalah hukum dan kemasyarakatan, baik kalangan akademisi, praktisi, maupun warga masyarakat luas, untuk memahami bagaimana pentingnya mempelajari hukum dengan menempatkannya dalam konteks kemasyarakatan dan kebudayaan di mana hukum itu berada.

... 2 Zuckermann melakukan penelitian perbandingan secara internasional
mengenai bekerjanya hukum acara perdata. ... Penyelesaian, mediasi, dan
pengadilan (Bemiddeling, mediation, rechtspraak) Penelitian antropologi hukum
tentang ...

Pelanggaran HAM dalam hukum keadaan darurat di Indonesia

mengapa pengadilan HAM ad hoc Indonesia kurang efektif?

Legal analysis on human rights violation during emergency situations in Indonesia.

Keadaan Darurat di Amerika Serikat Di kalangan negara Eropa Kontinental yang
menganut tradisi hukum civil law, ketentuan tentang hukum tata negara darurat
bisanya diatur secara eksplisit dalam undang-undang dasar dengan rincian ...

Panduan Teknik Cetak Cepat di Aneka Media

-KawanPustaka- #SuperEbookDesember

CETAK KAOS 81 A. Print Desain Kaos 81 B. Panduan Cetak 84 CETAK MUG 88
A. Print Desain Mug 88 B. Panduan Cetak 90 CETAK PIN 94 A. Print Desain Pin
94 B. Panduan Cetak 96 CETAK ID CARD 101 A. Print Desain ID Card 101 B.

Kaidah fiqh jinayah

asas-asas hukum pidana Islam

Interpretation and construction of Islamic criminal law in Indonesia.

Interpretation and construction of Islamic criminal law in Indonesia.

Hidup itu Indah, Kalau Kita Tahu Cara Me

Hidup Itu Indah (kalau kita bisa menikmatinya) adalah sekumpulan catatan
parodi. Melalui tulisan ini pembaca akan dihantar untuk menelusuri lekaklekuk
realita kehidupan, yang dipotret dengan cara tidak biasa. Membacanya, Anda
akan ...

Aids dalam Islam

Krisis Moral atau Krisis Kemanusiaan?

HIV/AIDS diseases in Indonesia from Islamic perspectives.

Sebagai orang beragama, kita memang harus membenci perilaku-perilaku yang
dianggap "kotor" dan dosa dalam agama. Namun, kepedulian kita atas moralitas
itu tidak semestinya berdampak pada sikap yang tidak adil bagi orang lain. AIDS
dan Agama: Sebuah "Peluang" Pemahaman dan Tindakan Dalam kontestasi
wacana agama dan AIDS, pemahaman epidemi AIDS yang tidak hanya berkutat
pada moralitas individu, tetapi juga sebagai persoalan struktural, akan
mendorong ...

Pluralisme Hukum Waris dan Keadilan Perempuan

Konsep mengenai waris dan apa sebenarnya hukum waris, khususnya waris Islam, mendapatkan ujiannya dalam praktik pembagian dan penyelesaian sengketa waris dalam masyarakat. Konsep dan hukum yang sudah dianggap baku, ternyata dalam praktiknya dapat dimusyawarahkan, bersifat cair, dan mendapatkan makna baru. Pemaknaan tentang waris sangat beragam, tidak hanya karena hukumnya beragam, tetapi juga budaya, sistem pemaknaan, kelas yang beragam, dan juga perspektif gender. Realitas pluralisme hukum dapat ditunjukkan bukan hanya karena keberadaan beberapa sistem hukum dalam isu waris, tetapi juga adanya saling pengaruh, adopsi atau sebaliknya kontestasi, di antara berbagai sistem hukum tersebut dalam praktik pembagian waris. Masing-masing sistem hukum: hukum negara, adat, agama, dan kebiasaan, kehilangan garis demarkasinya secara tegas. Terdapat pengaruh dari praktik kebiasaan yang sangat dinamis terkait waris yang berlangsung di negara-negara Islam Asia Tenggara, terhadap praktik waris di Indonesia. Masing-masing hukum bukanlah entitas yang batasnya jelas. Hal ini sejalan dengan pemikiran modern dalam teori pluralisme hukum yang berkembang sesuai dengan perkembangan masyarakat yang sangat cepat dan globalisasi masa kini. “Buku Pluralisme Hukum Waris dan Keadilan Perempuan yang ditulis oleh Prof Sulistyowati Irianto hadir pada waktu yang tepat, yaitu ketika kesetaraan dan keadilan jender semakin menjadi kebutuhan Masyarakat mengingat peran penting perempuan di dalam rumah maupun di ruang publik yang tidak kalah dibandingkan peran kaum laki-laki. Isu pewarisan bagi perempuan, baik sebagai janda atau anak perempuan, terus menimbulkan perdebatan hingga hari ini. Pertanyaan mengapa perempuan harus dibedakan dari laki-laki dalam hak waris adalah persoalan nyata yang coba dijawab dalam buku ini melalui penelitian terhadap keputusan-keputusan yang dibuat di Pengadilan Agama hingga Mahkamah Agung. Membaca buku ini penting bagi para perempuan, masyarakat umum, dan para hakim untuk memahami konteks perjalanan hukum waris di Indonesia guna memberi keadilan bagi para ahli waris.” Ninuk Mardiana Pambudy, Wakil Pemimpin Redaksi harian KOMPAS “Dalam iklim politik global dan lokal saat ini di mana pembakuan kategori-kategori sederhana sering digunakan sebagai alat untuk memperkuat proses pengasingan dan pengucilan sosial, buku ini merupakan suatu sumbangan mahapenting untuk memperdalam pandangan kita tentang pluralisme hukum terutama dalam berbagai sengketa waris, yang dilandasi keragaman kontekstual. Kita disadarkan akan peran aktor-aktor hukum yang berbeda sehingga kontestasi dan negosiasi merupakan dinamika yang mewarnai praktek hukum di tingkat yang berbeda-beda. Kita diberi pula pencerahan mengenai peran kaum perempuan sendiri dalam hubungan dengan anggota keluarga mereka maupun pandangan mereka tentang proses pengadilan, saat terjadi sengketa waris. Buku ini patut dibaca, selain oleh praktisi hukum, ilmuwan, aktivis maupun pejabat negara, juga oleh masyarakat umum.” Ratna Saptari, dosen Universitas Leiden. “Buku ini berbicara tentang hukum waris yang ditelaah darisocio-legal studies dengan perspektif gender. Obyek kajiannya adalah warisan. Pendekatan pluralisme hukum digunakan untuk menunjukkan bagaimana hukum negara, hukum agama, dan hukum adat bertemu, saling berharmoni, bernegosiasi, atau berkontestasi. Konstelasi pluralisme hukum dikaji secara mendalam di sini. Kajian lintas disiplin yang sangat komprehensif ini penting untuk dibaca oleh para hakim, mahasiswa dan praktisi hukum, para pakar dan mahasiswa sosiologi, juga para ahli dan praktisi gender.” Muhajir Darwin, Guru Besar Fisipol UGM.

Hal ini sejalan dengan pemikiran modern dalam teori pluralisme hukum yang berkembang sesuai dengan perkembangan masyarakat yang sangat cepat dan globalisasi masa kini. “Buku Pluralisme Hukum Waris dan Keadilan Perempuan yang ditulis oleh ...

Ilmu Medis dan Meditasi

jiwa seniman saja masih langka, jika orang-orang yang hidup dalam kesadaran
supra saja masih sedikit sekali, ... hanyalah orang- orang yang berjiwa
cendekiawan — di lembaga- lembaga politik, di lembaga-lembaga keagamaan,
di bidang ...

Belajar mengenal Allah

Bu Laila pasti masih lebih hebat jika dibanding baju yang dibuatnya. Misalnya,
Bu Laila bisa bicara, sedang baju itu tidak bisa bicara. Begitu pula dengan Allah
pasti berbeda dengan makhlukNya. Tidak ada yang menyamai kesempurnaan ...