Sebanyak 1498 item atau buku ditemukan

Keadaban publik

menata masyarakat multikultural yang santun

On multiculturalism and civil society in Indonesia.

On multiculturalism and civil society in Indonesia.

Dekriminalisasi terhadap Delik-delik dalam KUHP

Bab 1 di dalam buku ini merupakan Bab Pendahuluan yang pada pokoknya berisikan tentang sejarah pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (selanjutnya disebut KUHP) setelah Indonesia merdeka, asal muasal penamaan dari KUHP yang diberlakukan di Indonesia, peraturan perundang-undangan yang mengubah KUHP, baik yang dilakukan sebelum dan setelah Indonesia menjadi negara yang merdeka. Pada bagian akhir dari bab ini, diuraikan tentang lembar evaluasi pembelajaran yang antara lain berisi kewenangan lembaga negara untuk melakukan kriminalisasi dan dekriminalisasi sebagai pengantar menuju pembahasan pokok dari buku ini, yaitu tentang dekriminalisasi terhadap delik-delik dalam KUHP Indonesia. Bab 2 mengenai Sistematika KUHP Indonesia di dalam buku ini, pada pokoknya memberikan gambaran bahwa menurut hukum positif, KUHP di Indonesia terdiri dari tiga buku dan substansi dari ketiga buku tersebut senantiasa mengalami perkembangan. Perkembangan yang terjadi antara lain adalah terjadi dekriminalisasi terhadap ketentuan pidana dalam KUHP. Pasal-pasal dalam KUHP yang telah dilakukan dekriminalisasi pada Bab 2 ini disajikan dalam bentuk tabulasi data. Bab 3 mengenai Kriminalisasi dan Dekriminalisasi dalam KUHP, antara lain berisikan tentang definisi dari kriminalisasi dan dekriminalisasi itu sendiri, organ negara yang berwenang melakukan kriminalisasi dan dekriminalisasi, pasal-pasal dalam KUHP yang didekriminalisasi dan pembentukan pasal baru dalam KUHP sebagai proses kriminalisasi. Selanjutnya, diuraikan pula tentang beberapa kasus yang terkait dengan dekriminalisasi terhadap delik-delik di luar KUHP.

Pada bagian akhir dari bab ini, diuraikan tentang lembar evaluasi pembelajaran yang antara lain berisi kewenangan lembaga negara untuk melakukan kriminalisasi dan dekriminalisasi sebagai pengantar menuju pembahasan pokok dari buku ini, ...

Delik-delik yang Berada di Luar KUHP

Perkembangan masyarakat mempunyai pengaruh pada perkembangan hukum yang berlaku, termasuk di Indonesia. Dalam hukum pidana yang umumnya diatur dalam KUHP, karena adanya perkembangan dalam masyarakat yang semakin maju/berkembang maka peraturan-peraturan yang ada tidak memadai lagi, maka dibuatlah Undang-undang baru yang lebih sesuai dengan perkembangan zaman. Apa saja delik-delik hukum yang ada di luar KUHP?? Baca selengkapnya di buku ini --Penerbit Deepublish, Deepublish, Hukum, KUHP, Dr. Hj. Tina Asmarawati, S.H., M.H.--

Apa saja delik-delik hukum yang ada di luar KUHP?? Baca selengkapnya di buku ini --Penerbit Deepublish, Deepublish, Hukum, KUHP, Dr. Hj. Tina Asmarawati, S.H., M.H.--

Kamus Hukum dan Yurisprudensi

Ratusan ribu kata hukum yang terkumpul dalam buku ini berasal dari buku-buku kamus hukum besar dari berbagai tahun penerbitan, baik dari dalam maupun luar negeri. Kata adalah simbol yang mengandung pesan untuk dipahami oleh para pembaca simbol. Kata-kata hukum sebagai sebuah simbol juga mengandung pesan hukum. Gaya penulisan buku ini berikhtiarÊlebih mengakrabkan antara pesan, penerima pesan, dan objek yang dibicarakan dalam konteks pemahaman dan penegakan hukum. Bahasa dan hukum merupakan bagian dari produk budaya bangsa yang terus mengalami perkembangan sesuai dengan dinamika perkembangan dan kemajuan suatu bangsa. Oleh karena itu, penerapan, penemuan, pembentukan, dan penafsiran hukum atas suatu teks hukum juga mengalami dinamika perkembangan dan kemajuan budaya bangsanya dan pergaulan hukum dengan bangsa-bangsa di dunia, sehingga norm-norma baru dalam yurisprudensi dan regulasi terkini mewarnai indah dan kaya istilah dalam kamus ini. *** Persembahan penerbit Kencana (PrenadaMedia)

Oleh karena itu, penerapan, penemuan, pembentukan, dan penafsiran hukum atas suatu teks hukum juga mengalami dinamika perkembangan dan kemajuan budaya bangsanya dan pergaulan hukum dengan bangsa-bangsa di dunia, sehingga norm-norma baru ...