Padjak ini merupakan padjak objektip menurut su- atu kedjadian dan tjara
mengenakannja (menurut Prof. Dr. PJ.A. Adriani „BELASTINGRECHT" djilid I hal.
282-ada 4 matjam) dengan mengingat hukum waris jang berlaku di Indonesia. ,, .
' .
Menggunakan teori equity (Adams, 1965) dan teori 'distributive justice' (Homans,
1 96 1 ) diperkirakan bahwa para wajib ... mengurangi jumlah pajak yang harus
dibayar dengan cara mencari kelemahan peraturan perpajakan (loopholes).
Tabel 5. Pendapatan Asli Daerah, Propinsi & Metropolitan City di Korea Di
negara Republik Korea, Pemerintah Propinsi dan Metropolitan City mempunyai
kedudukan yang sama, sehingga jenis pajak dan sumber penerimaannya sama.