Tanpa t jalon isteri dan t jalon suami berarti perkawinan itu tidak dapat
berlangsung. ... dalam perkawinan Islam schingga sering terdjadi dalam
masjarakat Islam Indonesia л Islan Indonesia adanja perkawinan jang nasih
dibawah unur.
Sebabnya ialah karena mereka itu sebenarnya sama-sama kedatangan kitab
Dahy seperti orang Islam pula. Mereka disebut ahlu al-kitab atau ahlul kitab atau ahlu kitab, orang yang kedatangan kitab Tuhan. Surah al-Maa-idah ayat 5 itu
berisi : a b c. Wanita muslim itu halal kamu kawini. d. Wanita ahli kitab itu halal
kamu kawini. 2. Hubungan darah yang sangat dekat menjadi sebab pula bagi
larangan perkawinan sesamanya. Larangan itu tercantum dalam Q. IV : 23 yang
berbunyi ...
suatu studi perbandingan dalam Kalangan Ahlus-Sunnah dan Negara-negara Islam Peunoh Daly ... Karena Undang-undang dan Peraturan perkawinan yang
berlaku sekarang di Indonesia hanya mengakui sah suatu perkawinan yang ...
Dengan membaca buku ini, pembaca didorong untuk memahami serta mengkaji serta mengetahui seluk beluk tentang hukum Islam secara umum maupun khusus meliputi aspek perkembangan hukum Islam pada kehidupan bernehara secara privat maupun publik. Buku ini sangat penting dibaca oleh masyarakat, dosen, penasihat hukum, dan mahasiswa/i Fakultas Hukum di Indonesia. - See more at: http://deepublish.co.id/penerbit/buku/947/Dinamika-Hukum-Islam-Indonesia#sthash.r02Yq1os.dpuf
Dengan membaca buku ini, pembaca didorong untuk memahami serta mengkaji serta mengetahui seluk beluk tentang hukum Islam secara umum maupun khusus meliputi aspek perkembangan hukum Islam pada kehidupan bernehara secara privat maupun publik.
Secara praktis, pembahasan dalam buku ini berguna bagi pemerintah sebagai bahan pertimbangan dalam perumusan dan penetapan hukum khususnya pada komunitas adat di Indonesia. Ia juga berguna bagi para juru dakwah dalam memilih metode dakwah, khususnya dalam bidang hukum Islam kepada komunitas Baduy, Kampung Naga dan Marunda Pulo. Karena kekhasan yang mereka miliki, maka dakwah kepada mereka harus menggunakan metode khusus. Pembahasan dalam buku ini berguna bagi komunitas adat, sebagai jawaban bagi permasalahan-permasalahan yang muncul, terutama mengenai pelaksanaan adat-istiadat mereka dilihat dari perspektif hukum Islam.
Secara praktis, pembahasan dalam buku ini berguna bagi pemerintah sebagai bahan pertimbangan dalam perumusan dan penetapan hukum khususnya pada komunitas adat di Indonesia.