Sebanyak 297 item atau buku ditemukan

FIKIH WANITA & KELUARGA

PENULIS:SYEKH AHMAD JAD UKURAN:15 x 23; 528 BW ISBN:978 979 1479 72 1 Begitu banyak masalah yang berkaitan dengan dunia muslimah dan keluarga butuh jawaban segera, terutama yang berkaitan dengan ibadah sehari-sehari. Buku ini mengupas berbagai permasalahan yang dihadapi muslimah dalam kehidupan sehari-hari, terutama yang terkait dalam ibadah. Tidak hanya masalah-masalah klasik, soal-soal yang kontemporer pun dibahas di sini. Selain lengkap, penjabaran isi buku ini juga cermat dan praktis sehingga mudah dipraktikkan. Anda akan mendapatkan pembahasan segala hukum tentang wanita dan berbagai aspek kehidupannya. Mulai dari thahaarah, ibadah sehari-hari, nikah dan talak, haji, waris, sampai soal makanan dan pakaian. Semuanya berdasarkan Al-Quran dan Sunah.

PENULIS:SYEKH AHMAD JAD UKURAN:15 x 23; 528 BW ISBN:978 979 1479 72 1 Begitu banyak masalah yang berkaitan dengan dunia muslimah dan keluarga butuh jawaban segera, terutama yang berkaitan dengan ibadah sehari-sehari.

PEMIKIRAN USUL FIKIH AL-GAZZĀLĪ (450-505 / 1058-1111)

Al-Gazzālī adalah tokoh besar pemikiran Islam yang dikenal menguasai berbagai bidang keilmuan. Beliau dikenal sebagai seorang teolog, filosof, dan bahkan sufi. Tentang aspek-aspek pemikiran tersebut banyak tokoh yang mengkajinya. Bahkan kajian tersebut telah menjadi perbincangan hangat dan menjadi banyak rujukan bagi kalangan umat Islam di seluruh dunia. Selain dikenal sebagai tokoh yang menguasai berbagai bidang di atas, al-Gazzālī ternyata juga ahli di bidang hukum. Namun demikian, karena terlalu banyaknya kajian pemikiran al-Gazzālī di luar bidang hukum, hampir-hampir saja posisinya sebagai ahli hukum luput dari perhatian. Seperti yang telah diungkap oleh penulis buku ini, hampir tidak terhitung tokoh yang menulis tentang al-Gazzālī khususnya dalam bidang selain hukum di atas. Sedangkan dalam bidang hukum, belum banyak kajian yang dilakukan. Tampaknya penulis buku ini ingin mengisi ruang kosong atas minimnya kajian pemikiran al-Gazzālī dalam bidang hukum. Yang menarik adalah, bidang hukum adalah awal dari karir kesarjanaan al-Gazzālī. Hal ini dapat dilihat pada karya-karya awal yang dihasilkannya seperti al-Mankhūl dan tugas resminya sebagai mahaguru hukum Islam baik di Perguruan Nizamiah Bagdad maupun di Perguruan Nizamiah Naisabur. Bahkan perhatiannya pada bidang hukum terus berlangsung sampai akhir hayatnya ditunjukkan dengan karya terakhirnya adalah al-Mustaṣfā min ‘Ilm al-Uṣūl yang selesai ditulisnya kurang lebih dua tahun sebelum meninggalnya.

Tambahkan lagi bahwa dakwah Islamiliah di kedua tempat tersebut sangat kuat.
89 Barangkali memperhitungkan satu sebab tunggal memang tidak dapat
memberikan penjelasan yang memuaskan. Dalam kaitan ini tidak mustahil
sejumlah ...

Fikih Kekayaan

Buku ini terdiri dari Enam BAB yang menjelaskan tentang hukum kekayaan dalam syariat Islam. Bab pertama membahas definisi kekayaan, Bab kedua membahas syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam memperoleh kekayaan, Bab ketiga menjelaskan hukum-hukum syariat kekayaan, Bab keempat membahas jenis harta yang haram dinafkahkan dan yang halal, Bab kelima membahas kewajiban yang dibebankan kepada orang kaya, Bab keenam mengupas masalah harta kekayaan negara Islam dan efek kekuasaan yang ditimbulkannya. " Islam sebetulnya tidak mencela harta kekayaan, namun hanya mencela dampak buruk dan bencana yang ditimbulkannya. Malapetaka dan keburukan itu muncul akibat adanya penyimpangan dan penyelewengan dari metodologi Islam yang seharusnya mengatur perilaku dan tindakan orang-orang yang selalu menentang ajaran dan hukum Allah Swt.Diterbitkan oleh penerbit Serambi Ilmu Semesta" (Serambi Group)

... -Mahalli 5/157. Ibnu Hazm, Al-Mahalli. jilid 6/107. 63 Abu Abid, Qasim bin
Salam. Kitab al-Amwal. hlm. 237–238. 48 Dr. Abdullah Laam bin Ibrahim |

Buku Pintar Fikih Wanita

SECARA LENGKAP buku ini mengulas bagaimana Islam memberikan aturan-aturan luhur untuk perempuan demi mengangkat martabatnya yang mulia dalam kehidupan ini. Penulis menyisir satu per satu tema fikih wanita: dari aurat hingga imam shalat; dari aborsi hingga poligami; dari ibadah hingga keluarga; dari pendidikan hingga karier, dari jilbab hingga peran perempuan dalam ranah politik, sosial, dan budaya. " Selain lengkap, metode pembahasannya akurat, cermat, dan ketat dalam mengajukan dalil dan menyimpulkan hukum. Dengan bahasa yang mudah dipahami, berbagai pandangan ulama fikih dan hadis terkemuka dibeberkan demi memperkaya wawasan pembaca, lalu disarikan relevansinya dengan realitas kehidupan saat ini. Diterbitkan oleh penerbit Serambi Ilmu Semesta" (Serambi Group)

SECARA LENGKAP buku ini mengulas bagaimana Islam memberikan aturan-aturan luhur untuk perempuan demi mengangkat martabatnya yang mulia dalam kehidupan ini.

Fikih Munakahat

Fikih adalah sesuatu yang berhubungan dengan hukum yang mengatur tentang semua hal dalam kehidupan manusia dengan berlandaskan pada Al-Qur'an dan Al-Hadits. Semua hal ini diatur berdasarkan syariat agama, yang di dalamnya terdapat berbagai macam kebaikan bila kita pandai mengambil hikmah dan faedahnya. Pernikahan merupakan sebuah kejadian yang menyebabkan adanya hubungan yang suci antara suami istri, dan di dalam Islam, pernikahan merupakan perjanjian yang agung antara seorang hamba dengan Allah untuk mengambil alih tanggung jawab yang besar yang disebut sebagai keluarga. Untuk itu, diperlukan hukum yang mengatur tentang segala kehidupan dari hamba tersebut memulai mengemban tanggung jawab itu, yang disebut sebagai fikih munakahat, untuk mencapai perni- kahan yang barokah, sakinah, dan penuh rahmat. Buku ini mengupas tuntas segala macam pengertian, juga hukum dalam tata kelola rumah tangga, untuk membantu para suami dan para istri agar dapat menjalin pernikahan yang lebih diberkahi. Tidak hanya untuk pasangan menikah, buku ini juga Highly-recommended untuk para lajang dalam mencari ilmu untuk mencapai pernikahan sakinah, mawaddah, dan penuh rohmah di kehidupan mendatang. [Penerbit Deepublish, Deepublish, Fiqih, Agama, Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah Daarul Fatah Tanggerang Selatan]

Untuk itu, diperlukan hukum yang mengatur tentang segala kehidupan dari hamba tersebut memulai mengemban tanggung jawab itu, yang disebut sebagai fikih munakahat, untuk mencapai perni- kahan yang barokah, sakinah, dan penuh rahmat.

Fikih jalan tengah

dialektika hukum Islam dan masalah-masalah masyarakat modern

Issues on social problems, human rights, women, and democracy from Islamic perspectives.

Issues on social problems, human rights, women, and democracy from Islamic perspectives.